Mohon tunggu...
M FitraRachmandani
M FitraRachmandani Mohon Tunggu... Lainnya - Freelamcer

Menulis apa yang dipikirkan dan kebanyakan tentang lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meninjau Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Kegiatan Perambahan Hutan: Perubahan Paradigma dan Keadilan Akses

20 Desember 2023   09:17 Diperbarui: 20 Desember 2023   09:21 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan sanksi administratif menurut Pasal 50A Cipta Kerja. Individu atau kelompok masyarakat yang telah tinggal di sekitar kawasan hutan selama 5 tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan, serta individu yang telah mendapatkan sanksi sosial atau adat, dikecualikan dari penerapan sanksi administratif. Hal ini mungkin menciptakan celah bagi aktor-aktor lain, seperti perusahaan atau pemodal, untuk terlibat dalam perambahan hutan melalui koneksi dengan masyarakat setempat.

Hal ini menggarisbawahi perlunya kehati-hatian dalam penerapan hukum yang adil dan konsisten dalam melindungi hutan dan lingkungan. Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja memperkuat sanksi pidana terhadap perambahan hutan, adanya pengecualian tertentu mungkin memunculkan potensi keterlibatan aktor-aktor yang tidak mendapatkan sanksi serupa. Ini mengisyaratkan pentingnya menjaga keadilan dalam penerapan hukum untuk melindungi kelestarian lingkungan jangka panjang.

Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan mendasar dalam paradigma manajemen hutan dan memunculkan pertanyaan penting mengenai akses yang adil serta pelestarian sumber daya alam. Evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi semua pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang tergantung pada hutan, sangat penting.

Lebih dari pertimbangan ekonomi, undang-undang ini harus mengedepankan konservasi lingkungan dan keadilan sosial. Menemukan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian ekologi menjadi kunci untuk mencapai keberlanjutan bagi negara dan masyarakatnya. Langkah-langkah konkret diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan hukum memberikan perlindungan yang diperlukan bagi keberlanjutan hutan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada ekosistem ini.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun