Lagi pula, sebenarnya perkara ini pernah ditangani oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai jalur konstitusional yang disediakan negara untuk menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan sengketa proses pemilu. Sebelumnya, Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!