Mohon tunggu...
Firyal Azro Abigail
Firyal Azro Abigail Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Isu Hukum Ketatanegaraan dalam Keadilan Berpartai: Persyaratan Menjadi Anggota Pemilu yang Terlalu Berat Membuat Parpol Baru Berjuang Keras

13 Mei 2024   17:42 Diperbarui: 13 Mei 2024   17:57 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lagi pula, sebenarnya perkara ini pernah ditangani oleh Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai jalur konstitusional yang disediakan negara untuk menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan sengketa proses pemilu. Sebelumnya, Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun