Mohon tunggu...
FIRMASAH PUTRA SEJATI
FIRMASAH PUTRA SEJATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas Ilmu Pendidikan, Prodi Manajemen Pendidikan S1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi Klitih sebagai Bentuk Kenakalan Remaja

19 Oktober 2021   09:22 Diperbarui: 19 Oktober 2021   09:29 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor yang menjadi penyebab maraknya aksi klitih di kalangan remaja, yakni adanya permasalahan dengan latar belakang keluarga, hubungan dengan kelompok, hubungan dengan lingkungan, dan karakter individu. Ruang lingkup pergaulan remaja yang tidak sehat membentuk karakter remaja menjadi negatif. Masih lemahnya Kontrol diri remaja sehingga mempengaruhi kepribadian remaja untuk berperilaku positif ataupun negatif sesuai dengan apa yang dia dapatkan di lingkungan tersebut. Remaja berada pada masa pubertas yang memiliki sifat ego dan rasa ingin tahu yang tinggi. Dari sifat tersebut, remaja acapkali membangkang dan melakukan hal-hal yang belum pernah dilakukan atau biasa disebut coba-coba tanpa mengetahui akibat apa yang akan ditimbulkan. Rasa ingin tahu yang tinggi ini pula membawa remaja pada informasi tentang suatu hal yang didefinisikan ulang oleh remaja dengan cara remaja itu sendiri.

Secara hukum di Indonesia, pelaku tindak kriminal di bawah usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak-anak dan dikenakan UU Perlindungan Anak. Apabila mereka melakukan tindak kriminalitas, penyelesaian perkaranya dilakukan di luar pengadilan, cukup sekedar kerja sosial atau rehabilitasi. Namun, menurut psikologi perkembangan, individu yang masuk kategori anak-anak adalah mereka yang berusia sampai dengan 12 tahun. Individu yang berusia 12 tahun ke atas sudah termasuk remaja (Santrock, 2014). Mereka yang berusia 17 tahun bahkan sudah mendapatkan hak-hak orang dewasa, seperti memperoleh KTP, SIM, dan memiliki hak pilih. Oleh karena itu, jika individu berusia 12 tahun ke atas melakukan kejahatan, mereka seharusnya sudah bisa dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum Aksi klitih tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan. Tindak pidana penganiayaan, diantaranya, diatur dalam Pasal 351 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Upaya yang dilakukan kepolisian dan masyarakat Yogyakarta dalam meminimalisir aksi klitih yakni dengan upaya Pre-emtif, Preventif, dan Represif, yaitu dengan penyuluhan, sosialisasi ke masyarakat, patroli, menghimbau ke masyarakat untuk tidak keluar malam atau melaporkan suatu kejahatan yang terjadi di lingkungannya, menjalankan ronda malam, membentuk kegiatan kegiatan positif di lingkungan masyarakat, dan jaga malam di jalan sembari membantu orang yang kesusahan di jalan.

Berdasarkan hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor yang menjadi penyebab maraknya aksi klitih di kalangan remaja, yakni faktor lingkungan ruang lingkup pergaulan remaja yang tidak sehat membentuk karakter remaja menjadi negatif. Masih lemahnya kontrol diri remaja sehingga mempengaruhi kepribadian remaja untuk berperilaku positif ataupun negatif sesuai dengan apa yang dia dapatkan di lingkungan tersebut. Faktor Internal Remaja berada pada masa pubertas yang memiliki sifat ego dan rasa ingin tahu yang tinggi. Dari sifat tersebut, remaja acapkali membangkang dan melakukan hal-hal yang belum pernah dilakukan atau biasa disebut "coba-coba" tanpa mengetahui akibat apa yang akan ditimbulkan. Rasa ingin tahu yang tinggi ini pula membawa remaja pada informasi tentang suatu hal yang didefinisikan ulang oleh remaja dengan cara remaja sendiri. Aksi Klitih juga masuk dalam hukum undang-undang yang berlaku sehingga pelaku dapat ditindak tegas oleh jalur hukum agar pelaku jera dan tidak mengulangi aksi kejahatan jalanan tersebut. Upaya yang dilakukan kepolisian dan masyarakat dalam meminimalisir aksi klitih juga dengan upaya Pre-emtif, Preventif, dan Represif, yaitu dengan penyuluhan, sosialisasi ke masyarakat, patroli, menghimbau ke masyarakat untuk tidak keluar malam atau melaporkan suatu kejahatan yang terjadi di lingkungannya, menjalankan ronda malam, membentuk kegiatan kegiatan positif di lingkungan masyarakat, dan jaga malam di jalan sembari membantu orang yang kesusahan di jalan. Masyarakat Kota Yogyakarta sudah sadar akan hukum dan aktif untuk berpartisipasi menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat meng-influence masyarakat untuk tetap berperilaku sesuai hukum dan nilai-nilai yang ada di Yogyakarta. Secara singkat, Masyarakat Kota Yogyakarta masuk kedalam kategori budaya partisipan, meski tunduk dengan aturan hukum yang dibuat penguasa, namun masyarakat tetap kritis melalui gerakan-gerakan atau organisasi.

Saran dari saya yakni dalam upaya mencegah munculnya aksi Klitih sebaiknya diadakan razia saat pulang sekolah kepada remaja yang sedang nongkrong dan terindikasi remaja nakal selanjutnya perlu adanya pengawasan oleh masyarakat sekitar untuk sigap memberi informasi kepada pihak berwajib jika ada kejadian kejahatan yang melibatkan remaja. Dalam penegakan hukum, diharapkan pelaku klitih dapat dihukum seberat beratnya agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan paling utama, peran keluarga serta masyarakat untuk membentuk pribadi remaja menjadi baik dan memfasilitasi remaja baik di keluarga maupun di masyarakat untuk menyalurkan bakatnya agar remaja terhindar dari pergaulan yang negatif.

DAFTAR PUSTAKA

Apa Itu Klitih yang Ramai Dibicarakan Warganet di Twitter. (2020, Februari 4). Retrieved from tirto.id: https://tirto.id/apa-itu-klitih-yang-ramai-dibicarakan-warganet-di-twitter-ewSj

Deretan Aksi Klitih di Yogya Selama Juli - Agustus 2021. (2021, Agustus 21). Retrieved from harianmerapi.com: https://www.harianmerapi.com/news/pr-40940211/deretan-aksi-klitih-di-yogya-selama-juli-agustus-2021?page=all

Jerat Hukum bagi Pelaku Klitih di Yogyakarta. (2020, Fwbruari 7). Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e3d2d9f5f3a7/jerat-hukum-bagi-pelaku-klitih-di-yogyakarta/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun