Mohon tunggu...
FIrman Wijaya
FIrman Wijaya Mohon Tunggu... Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Bulu Tangkis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewarganegaraan, Penduduk, dan Polemik Kasus Satria Arya Kumbara

31 Juli 2025   21:57 Diperbarui: 8 Agustus 2025   20:46 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, publik diramaikan oleh kasus Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL, yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah terbukti bergabung dengan militer asing, yakni militer Rusia. Kasus ini menjadi perbincangan hangat, tidak hanya karena menyangkut isu hukum dan militer, tetapi juga membuka kembali pertanyaan mendasar tentang apa itu kewarganegaraan, siapa yang disebut sebagai penduduk, serta bagaimana mekanisme kehilangan dan pengembalian status kewarganegaraan menurut hukum Indonesia.

Dalam sistem hukum Indonesia, kewarganegaraan dipahami sebagai status hukum yang menunjukkan hubungan resmi antara individu dengan negara. Status ini bukan sekadar identitas administratif semata, seperti kepemilikan KTP atau paspor, melainkan mencerminkan sebuah ikatan hukum dan politik yang bersifat timbal balik antara negara dengan warga negaranya. Melalui ikatan ini, negara berkewajiban memberikan perlindungan, sementara warga negara juga dituntut untuk menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Negara Indonesia (WNI) adalah mereka yang secara sah diakui sebagai anggota Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang. Pengaturannya lebih lanjut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini menyebut bahwa kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui berbagai cara, seperti kelahiran, pengangkatan, perkawinan, permohonan pewarganegaraan (naturalisasi), atau pemberian oleh negara karena jasa tertentu.

Seorang WNI memiliki hak-hak dasar yang diakui dan dilindungi negara. Hak tersebut meliputi hak atas identitas hukum, pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal, kebebasan beragama, hingga hak politik seperti memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Di samping itu, WNI juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain menaati hukum, membayar pajak, serta berperan aktif dalam menjaga keutuhan dan keamanan negara. Oleh karena itu, menjadi warga negara bukan hanya soal menikmati hak, tetapi juga soal menjalankan peran dan tanggung jawab terhadap negara.

Namun demikian, kewarganegaraan tidak selalu bersifat permanen. Seseorang dapat kehilangan status sebagai WNI apabila melakukan tindakan-tindakan tertentu yang dianggap bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara. Peraturan tentang kehilangan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. 

Di antara alasan-alasan hukum yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya adalah apabila orang tersebut masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, secara sukarela mengambil kewarganegaraan asing, menyatakan sumpah setia kepada negara asing, menggunakan paspor negara asing, atau tinggal di luar negeri lebih dari lima tahun berturut-turut tanpa memberikan pernyataan tertulis ingin tetap menjadi WNI. Dalam kasus-kasus seperti ini, status kewarganegaraan seseorang dapat gugur secara otomatis menurut hukum, meskipun untuk keperluan administratif tetap diperlukan pencatatan dan penetapan resmi oleh instansi berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM.

Contoh aktual dari penerapan ketentuan tersebut adalah kasus Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL ini, yang diketahui telah bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden. Tindakan ini tergolong sebagai pelanggaran terhadap Pasal 23 huruf c dan d Undang-Undang Kewarganegaraan. Oleh karena itu, secara hukum, ia dianggap telah kehilangan kewarganegaraannya. Meskipun masih ada proses administratif yang harus dilalui untuk mencatatkan status tersebut, secara prinsip negara tidak lagi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan diplomatik terhadap dirinya. Namun demikian, apabila yang bersangkutan menyesal dan ingin kembali menjadi WNI, maka ia tetap dapat mengajukan permohonan melalui prosedur naturalisasi, baik secara umum maupun khusus berdasarkan pertimbangan kemanusiaan atau jasa tertentu kepada negara.

Melalui uraian ini dapat disimpulkan bahwa kewarganegaraan adalah konstruksi hukum yang memiliki makna mendalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia tidak hanya menunjukkan identitas seseorang, tetapi juga merepresentasikan komitmen terhadap konstitusi, hukum, dan prinsip-prinsip negara. Kehilangan atau pengembalian kewarganegaraan bukan semata-mata proses administratif, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang menjamin agar kesetiaan terhadap negara tetap menjadi syarat utama dari keanggotaan warga dalam sebuah negara berdaulat.

Sementara itu, Istilah "penduduk" dalam konteks hukum dan administrasi Indonesia memiliki arti yang berbeda dengan "warga negara". Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing (WNA) yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Artinya, penduduk tidak hanya terbatas pada warga negara, melainkan juga mencakup orang asing yang tinggal secara sah, baik sementara maupun tetap, di wilayah Indonesia. Yang menjadi kriteria utama dalam menentukan seseorang sebagai penduduk bukan status kewarganegaraannya, tetapi keberadaan fisik dan administratifnya di wilayah hukum Indonesia.

Penduduk dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu penduduk tetap adalah mereka yang tinggal secara menetap di suatu daerah dan tercatat dalam administrasi kependudukan sebagai bagian dari wilayah tersebut. Mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kategori lainnya adalah penduduk tidak tetap (sementara) adalah mereka yang tinggal di suatu daerah untuk jangka waktu terbatas, misalnya pelajar, pekerja musiman, atau orang yang sedang menjalani program tertentu, dan belum sepenuhnya tercatat sebagai bagian permanen dari sistem administrasi daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun