Mohon tunggu...
Firmansyah Wahyudiarto
Firmansyah Wahyudiarto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Terlahir dengan normal pada bulan April tahun 1989 di RS. Dr. Moewardi Surakarta. Setelah menyelesaikan studi di jurusan Teknik Industri, memulai berkecimpung dalam dunia IT & Business Solutions. Memiliki hobi membaca, ngoprek komputer, self development, basket, writing, backpacking, dan lain-lain. Memiliki kemampuan dalam bidang computer networking dan troubleshooting, web development, GIS Development (Desktop Based dengan MapInfo -VB dan PHP - Google Maps), dan memiliki keilmuan manajemen serta bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Jenis Sambungan Internet

26 Maret 2011   09:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:25 10364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

VDSL : Very High Speed Digital Subscriber Line sebenarnya masih belum ada ratifikasi tentang standar yang digunakan. Akan tetapi teknologi ini mampu mentransmisikan data hingga 13 Mbps – 55 Mbps pada jarak pendek, antara 1000 sampai 4500 feet (300 – 1500 meter), menggunakan twisted pair copper wire. Semakin pendek (dekat) jarak, makin besar kapasitas dan data rate. VDSL dapat digunakan sebagai teknologi atau media akses last mile yang menghubungkan end users di perumahan atau perkantoran ke jaringan Fibre Optic Ring atau Optical Network Units (ONUs) sebagai jaringan backbone utama. Dengan arsitektur ini VDSL users akan mendapatkan bandwidth maksimal yang tersedia melalui kabel telepon biasa (twisted copper).

HDSL : High Bit Rate Digital Subscriber Line merupakan teknologi aplikasi pada jaringan lokal tembaga untuk menyalurkan layanan E1 (2Mbps). Kapasitas kabel yang digunakan adalah 1, 2 dan 3 pair kabel. Aplikasi ini juga dapat diintegrasikan dengan perangkat lain untuk menghasilkan layanan yang lebih kecil dari 2 Mbps.

Sekarang apa yang dimaksud dengan PPPoE dan PPTP itu sendiri? PPPoE atau Point to Point Protocol over Ethernet merupakan protokol jaringan untuk meng-enkapsulasi PPP (Point to Point Protocol) ke dalam Ethernet frame. Protokol ini digunakan untuk koneksi internet menggunakan teknologi ADSL dimana user terhubung ke ADSL transceiver atau modem ADSL.

Sedangkan PPTP kependekan dari Point to Point Tunelling Protocol. Protocol ini digunakan untuk penerapan VPN (Virtual Private Network). Protokol ini masih belum diratifikasi oleh IETF akan tetapi dapat dibaca pada RFC2637, silakan lihat di IETF (Internet Engineering Task Force) pada halaman http://www.ietf.org/rfc/rfc2637.txt

3. Cable Modem

Cable Modem merupakan modem yang menyediakan dua arah komunikasi sata melalui frekuensi radio (RF) pada infrastruktur saluran CATV (Cable TV). Kabel modem ini terutama digunakan untuk memberikan akses internet broadband dalam bentuk internet cable dengan mengambil bandwidth yang tinggi dari jaringan televisi kabel.

4. ISDN

Singkatan Integrated Services Digital Network, sebuah standar telekomunikasi internasional untuk suara, video dan data melalui saluran telepon digital atau saluran telepon biasa. ISDN mendukung data transfer rates lebih dari 64 Kbps (64,000 bits per second).
Terdapat dua jenis ISDN, yaitu:

1. BRI (Basic Rate Interface) yaitu terdiri dari dua 64Kbps B-Channel dan satu D-channel untuk kontrol transmisi informasi. Biasanya ditulis dengan rumus 2B+1D.

2. PRI (Primary Rate Interface) yaitu terdiri dari 23 B-Channels dan 1 D-Channel versi US atau 30 B-Channels dan 1 D-Channel versi Eropa.

Versi asli ISDN menggunakan transmisi baseband. Versi lain, disebut B-ISDN, menggunakan broadband dan mendukung data rates sampai 1.5 Mbps. B-ISDN memerlukan kabel fiber optic.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun