Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sesuatu yang kita wajib miliki sebagai pengguna kendaraan bermotor. SIM dibagi menjadi sim A, B1, B2, C dan D. Nah masalahnya, ternyata masih banyak pengendara yang belum memiliki SIM di Indonesia, Kenapa? Banyak yang beralasan karena masalah biaya. Ya, karena belum pnya uang untuk membuatnya.
Tapi, sebenarnya biaya pembuatan SIM itu tidak terlalu mahal, berikut rinciannya:
SIM A baru = Rp 120.000
SIM A Perpanjang = Rp 80.000
SIM B1 baru= Rp 120.000
SIM B Perpanjang= Rp 80.000
SIM B2 baru= Rp 120.000
SIM B2 perpanjang= Rp 80.000
SIM C baru = Rp 100.000
SIM C perpanjang = Rp 75.000
SIM D baru = Rp 50.000