Mohon tunggu...
Firman
Firman Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Filantropi di Sektor Kesehatan

30 November 2022   23:38 Diperbarui: 7 Desember 2022   20:07 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut sarafino (2016), ada beberapa bentuk dukungan sosial yaitu dukungan emosional (diperhatikan dan dicintai), dukungan informasional (dalam bentuk informasi dan saran), dukungan penghargaan (pengargaan positif dan motifasi) dan dukungan instrumental (berupa materi, uang, barang atau layanan).

Sejauh ini mungkin bentuk dari beberapa dukungan sosial tersebut sudah banyak dilakukan, namun dukungan dalam bentuk instrumental yang masih sangat minim, di tengah kebutuhan finansial yang dibutuhkan mereka untuk memperoleh pengobatan yang baik.

Untuk itu gerakan filantropi perlu dikembangkan untuk menyasar pasien-pasien dengan penyakit kronis yang mengalami permasalahan biaya pengobatan. Sejauh ini filantropi atau gerakan kedermawanan di Indonesia berkembang makin pesat, hal ini karena orang Indonesia memiliki semangat gotong royong yang sangat tinggi.

Potensi filantropi ke depan harus terus dikembangkan, termasuk strategi dan cara pengelolaannya. Salah satu potensi filantropi terbesar adalah di kalangan komunitas seperti iuran jamaah masjid, mushallah, jamaah gereja, komunitas pengusaha, professional dan sebagainya.

Dengan demikian dengan adanya penyaluran bantuan filantropi tersebut, khususnya pada layanan perawatan paliatif, harapannya dapat membantu meringankan beban dan penderitaan pasien maupun keluarga di tengah kondisi penyakit yang dialami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun