Mohon tunggu...
Raden Firkan Maulana
Raden Firkan Maulana Mohon Tunggu... Pembelajar kehidupan

Menulis untuk Kehidupan yang Lebih Baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tragedi Perumahan di Indonesia: Harga Rumah Baru Makin Tidak Terjangkau, Tapi Banyak Rumah Terbengkalai

13 Agustus 2025   14:09 Diperbarui: 13 Agustus 2025   14:30 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah terbengkalai sudah 40 tahun lamanya (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Menjelang usia ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 ini, warga Indonesia masih belum sepenuhnya merdeka, jika bicara tentang kepemilikan rumah. Kondisi finansial masyarakat Indonesia khususnya di perkotaaan, masih tidak cukup kuat untuk membeli rumah baru.

Harga-harga rumah baru di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan lainnya, tiap tahun terus meningkat. Sementara itu, penghasilan masyararakat cenderung tetap. Jalan di tempat. Kalaupun naik, gaji masyarakat tidak bisa menyamai kenaikan harga rumah baru.

Bagi sebagian besar warga masyarakat kota, tingginya harga rumah itu membuat cita-cita punya rumah sendiri harus ditunda dulu.. Bisa jadi keluarga muda yang baru menikah akan mengesampingkan dulu membeli rumah dalam rencana  hidup rumah tangganya.

Selain harga rumah yang tinggi, biaya lainnya yang membuat ngeri adalah cicilan kredit pemilikan rumah (KPR). Jika membeli rumah baru secara tunai masih belum mampu, maka pilihan masyarakat adalah membelinya secara cicilan.

Namun jumlah bunga yang dibayarkan untuk cicilan tersebut bisa selangit jika ditotalkan jumlahnya. Jangka waktu cicilan pun lama, jika jumlah cicilannya kecil.

Alhasil, jika diamati sepintas lalu, banyak rumah-rumah (yang masih baru), di komplek-komplek di perkotaaan dan pinggiran kota, yang dijual kembali. Bahkan ada juga rumah-rumah baru yang sudah dibangun tetapi masih belum laku.

Kemampuan finansial warga masyarakat di Indonesia (khususnya perkotaan) masih lemah untuk membeli rumah baru tersebut. Hal ini terkait juga dengan tingkat penghasilan (gaji) masyarakat yang kenaikannya belum bisa menyamai kenaikan harga rumah per tahunnya.

Karena itu, di Indonesia ketersediaan rumah bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah ini masih jauh dari harapan. Tentunya hampir semua orang ingin mempunyai rumah. Tapi faktor keuangan akan menentukan, apakah sanggupnya itu membeli dan memiliki rumah? Jika membeli, apakah tunai atau kredit?  Ataukah hanya menyewa rumah?

Pembangunan Perumahan di Indonesia
Pemerintah Indonesia sebetulnya sudah menaruh perhatian serius pada pembangunan perumahan, khususnya rumah untuk rakyat. Sejak awal kemerdekaan, tepatnya tanggal 25-30 Agustus 1950 telah diadakan Kongres Perumahan di Kota Bandung. Kongres tersebut menghasilkan rekomendasi program untuk pembangunan rumah rakyat.

Salah satu pilar pembangunan nasional yaitu penyediaan rumah yang layak huni, yang berada dalam lingkungan yang sehat dan aman. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Indonesia juga sudah mempunyai peraturan untuk pembangunan perumahan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-Undang itu menyatakan bahwa perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman di kota dan desa yan dilengkapi dengan sarana dan prasarana, seperti listrik, air bersih dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun