Mohon tunggu...
Raden Firkan Maulana
Raden Firkan Maulana Mohon Tunggu... Pembelajar kehidupan

Menulis untuk Kehidupan yang Lebih Baik

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pastikan Dulu Nomor Haji Melalui Pembiayaan Haji Pegadaian

3 Juni 2025   09:45 Diperbarui: 3 Juni 2025   09:45 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Layanan jasa deposito emas, pada dasarnya layanan ini adalah layanan investasi berupa penyimpanan emas yang disimpan dan dikelola oleh Pegadaian. Lalu calon nasabah akan mendapatkan imbal hasil tambahan  dalam bentuk emas.

Jumlah emas yang didepositokan bisa dimulai dari berat 5 gram. Tenor waktu deposito emas ini meliputi waktu 6, 9 dan 12 bulan. Calon nasabah juga harus memiliki rekening Tabungan Emas di Pegadaian.

Dari imbal bagi hasil deposita emas di Pegadaian ini, calon nasabah yang berencana berangkat ibadah haji mempunyai alternatif memdapatkan tambahan pemasukan keuangan. Dalam pemikiran saya, imbal hasil ini bisa digunakan calon nasabah pada saat sudah berada di Tanah Suci Mekkah dan Madinah ketika sedang menjalankan ibadah haji. Pasti nanti jemaah haji akan membeli cinderamata sebagai oleh-oleh haji dan juga membeli hal-hal lainnya.

Sedangkan untuk pembiayaaan pemberangkatan hajinya sendiri, misalkan melalui jalur haji reguler, maka calon jemaah haji bisa menempuh cara produk Pegadaian berupa Pembiayaan Porsi Haji. Pegadaian pembiayaan porsi haji ini berbasis syariah sebagai upaya untuk mendapatkan porsi haji dengan barang jaminan emas atau melalui Tabungan Emas.

Untuk mengajukan pembiayaan porsi haji, nasabaha harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan Pegadaian yaitu adanya KTP dan KK, pas foto 3x4, surat keterangan domisili, membuka rekening buku tabungan haji dan menjaminkan tabungan emas senilai 3,5 gram atau emas batangan/perhiasan dengan nilai taksiran minimal 1,9 juta rupiah.

Setelah semua syarat lengkap, maka nasabah mendatangi outlet cabang Pegadian terdekat untuk mengajukan pembiayaan porsi haji (Arrum Haji) dengan membawa Marhun Emas dan persyaratan dokumen. Selanjutnya, semuanya itu akan diverifikasi petugas Pegadaian.

Ketika proses pengajuan diterima, nasabah akan menandatangani akan perjanjian pinjaman. Uang pinjaman yang didapat itu sebesar Rp 25.000.000 dengan tenor jangka waktu minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan. Biaya yang dikenakan kepada nasabah pembiayaan porsi haji ini adalah biaya administrasi (Mu'nah Akad) Rp 270.000, Biaya Imbal Jasa Kafalah sesuai tenor waktu pinjaman dan biaya pembukaan rekening tabungan haji Rp 100.000.

Selanjutnya, nasabah diantar petugas Pegadaian akan mendatangai outlet perbankan syariah untuk memperoleh dokumen bukti SABPIH (Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Kemudian pihak yang dituju selanjutnya adalah Kantor Kementerian Agama untuk memproses dan memperoleh nomor porsi haji melalui dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

Seluruh dokumen haji tersebut diserahkan kembali oleh nasabah kepada petugas pegadaian. Setelah itu, nasabah tinggal melakukan pembayaran angsuran bulanan sesuai kesepakatan Akad Perjanjian dari pembiayaan porsi haji tersebut.

Akhir kata, bagi calon jemaaah haji yang berminat menjalankan ibadah haji namun uang belum ada di tangan, maka Pegadaian melalui Pembiayaan Porsi Haji adalah jawabannya. Melalui jaminan emas fisik (batangan dan perhiasan) serta tabungan emas senilai 3,5 gram, maka calon jemaah haji sudah bisa mendapat nomor porsi haji.

Ketika sudah pasti berangkat haji, calon jemaah haji tak usah khawatir akan bekal di Tanah Suci nanti. Sebab imbal hasi deposito emas akan menjadi mengisi dompet bagi para jemaah haji saat berada di Tanah Suci nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun