Umat Islam di seluruh dunia secara rutin setiap tahunnya akan melaksanakan ibadah haji di Mekkah, yang terletak di wilayah Kerajaan Arab Saudia. Indonesia, sebagai negara dengan umat Islam terbanyak di dunia, termasuk negara yang akan mengirimkan jemaah haji paling banyak sesuai dengan kuota jumlah jemaah haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi.
Kuota jumlah jemaah haji Indonesia bisa diperoleh melalui dua jenis pendaftaran haji, yaitu haji reguler dan haji plus. Terkait hal tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau dikenal juga dengan ONH (ongkos naik haji) ke Tanah Suci dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan.
Pemerintah biasanya menetapkan dari kurs rupiah terhadap kurs mata uang asing (khususnya dollar Amerika Serikat) sebagai acuan biaya haji terkait harga minyak bumi. Salah satu yang berpengaruh terhadap perjaanan ibadah haji adalah kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan BBM ini akan mempengaruhi harga tiket pesawat dari Indonesia ke Arab Saudi pulang pergi.
Perjalanan haji bukanlah perjalanan murah. Banyak yang menjual harta bendanya agar bisa naik haji. Ada juga yang memanfaatkan warisan orang tua atau bonus dari tempat kerjanya untuk naik haji. Seyogyanya biaya naik haji harus dipersiapkan sejak jauh hari. Bagaimanapun juga kita harus membuat rencana keuangan untuk ibadah haji, yaitu mempunyai dana untuk ongkos perjalanan ibadah haji dan mempunyai bekal untuk keluarga yang ditinggalkan.
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, biaya untuk melakukan perjalanan haji termasuk mahal. Sedikit demi sedikit uang dikumpulkan sejak usia muda. Setelah uang terkumpul, baru bisa pergi ke Tanah Suci. Tak heran banyak jemaah haji Indonesia yang berumur sudah tua (di atas usia 50 tahun) karena mungkin uangnya baru terkumpul setelah sekian tahun lamanya.
Sehingga tak heran, daftar tunggu calon jemaah haji Indonesia di setiap provinsi makin lama antrian pemberangkatannya making panjang. Sedangkan jumlah kuota haji Indonesia yang diberikan Kerajaan Arab Saudi tidak mengalami pertambahan yang signifikan. Sebagai contoh, saudara saya daftar haji tahun 2011, baru bisa berangkat di tahun 2024 lalu.
Pahami Cara Pendaftaran Haji
Di Indonesia, Â pemerintah secara resmi menyatakan ada dua cara pendaftaran haji yaitu haji reguler dan haji plus. Dengan mengetahui dan memahami cara pendaftaran berikut persyaratannya merupakan langkah awal yang penting sehingga proses persiapan untuk ibadah haji bisa berjalan lancar.
Sebelumnya membahas cara pendaftaran, sangat penting juga untuk memahami perbedaan antara haji reguler dan haji plus. Haji reguler adalah program pemberangkatan haji oleh pemerintah  (Kementerian Agama) dengan biaya yang lebih murah dan terjangkau.
Sedangkan haji plus, masyarakat mengenalnya dengan ONH Plus, adalah perjalanan ibadah haji yang diselenggarakan oleh biro perjalanan haji swasta yang sudah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama. Adapun biaya ONH Plus ini lebih mahal karena pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada jemaah haji itu lebih bagus. Selain itu, waktu tunggu pemberangkatan untuk program haji plus juga lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler.
Adapun waktu tunggu pemberangkatan ibadah haji reguler ini sangat tergantung dari jumlah kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi. Jumlah kuota ini sangat berhubungan dengan jumlah total penduduk Indonesia yang memeluk Agama Islam, daya tampung jemaah haji saat berada di Mekkah (khususnya saat Wukuf di Arafah), pengaturan akomodasi saat di Mekkah dan juga pengaturan logistrik transportasi udara di Jeddah dan Madinah.
Sehingga jumlah kuota reguler di Indonesia saat ini mempunyai kecenderungan makin panjang dikarenakan jumlah pendaftarnya semakin meningkat setiap tahun. Sedangkan di sisi lain, jumlah kuota yang dijatahkan dari Kerajaaan Arab Saudi masih sangat terbatas.
Persyaratan Daftar Ibadah Haji Reguler
Jika yang dipilih adalah cara pendaftaran haji reguler, maka ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Syarat pertama, tentunya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dengan batas usia paling rendah 12 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Syarat admininistrasi kependudukan yang perlu ada yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) sesuai nama pendaftar. Selain itu, disiapkan juga pas foto terbaru sesuai dengan ukuran dan ketentuan.
Sedangkan syarat dari sisi kesehatan, harus mempunyai surat keterangan sehat resmi yang dikeluarkan dari puskesmas dan rumah sakit. Surat ini menyatakan bahwa calon jemaah haji berada dalam kondisi sehat untuk menunaikan ibadah haji.
Syarat berikutnya adalah mempunyai rekening tabungan haji di bank atau lembaga lainnya yang telah ditunjuk Kementerian Agama (misalnya Pegadaian). Rekening ini kemudian akan digunakan untuk menyetor biaya pendaftaran.
Alur Pendaftaran Ibadah Haji Reguler
Setelah memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan di atas, maka ada beberapa alur pendaptaran haji reguler yang harus diketahui. Yang pertama adalah pembukaan rekening tabungan haji. Calon jemaah haji bisa memilih bank atau lembaga lainnya, misalnya Pegadaian.
Langkah kedua, setelah mempunyai rekekeing tabungan haji, maka calon jemaah haji perlu menyetor biaya awal pendaftaran haji ke rekening Badan Pengelola Keangan Haji (BPKH) melalui bank dan Pegadaian. Jumlah setoran awal ini setiap tahunnya bisa berubah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementeran Agama.
Langkah ketiga, adalah mendapatkan nomor porsi haji ke Kantor Kementerian Agama. Dengan membawa semua dokumen persyaratan sepert KTP, KK, pas foto, surat keterangan sehat dan bukti setoran awal, maka calon jemaah haji akan mendapatknan nomer porsi haji. Nomor porsi haji ini sangat penting karena akan menenutk kapan calon jemaah haji bisa berangkat haji.
Langkah keempat, setelah mendapat nomor porsi haji, jemaah haji datang lagi ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa segala dokumen persyaratan untuk mendaftarkan pemberangakatan haji. Kuncinya ada di nomor porsi, jika semakin cepat punya nomor porsi haji, maka akan semakin cepat juga berangkat menunaikan ibadah haji.
Langkah kelima, jika proses pendaftaran selesai semuanya, maka calon jemaah haji perlu menunggu panggilan pemberangkatan haji dari Kementerian Agama. Pengumuman pemberangkatan disesuaikan dengan  nomor porsi yang dimiliki calon jemaah haji.
Pembiayaan Porsi Haji Pegadaian
Perjalanan haji bukanlah perjalanan murah. Banyak yang menjual harta bendanya agar bisa naik haji. Ada juga yang memanfaatkan warisan orang tua atau bonus dari tempat kerjanya untuk naik haji. Seyogyanya biaya naik haji harus dipersiapkan sejak jauh hari. Bagaimanapun juga kita harus membuat rencana keuangan untuk ibadah haji, yaitu mempunyai dana untuk ongkos perjalanan ibadah haji dan mempunyai bekal untuk keluarga yang ditinggalkan.
Layanan jasa deposito emas, pada dasarnya layanan ini adalah layanan investasi berupa penyimpanan emas yang disimpan dan dikelola oleh Pegadaian. Lalu calon nasabah akan mendapatkan imbal hasil tambahan  dalam bentuk emas.
Jumlah emas yang didepositokan bisa dimulai dari berat 5 gram. Tenor waktu deposito emas ini meliputi waktu 6, 9 dan 12 bulan. Calon nasabah juga harus memiliki rekening Tabungan Emas di Pegadaian.
Dari imbal bagi hasil deposita emas di Pegadaian ini, calon nasabah yang berencana berangkat ibadah haji mempunyai alternatif memdapatkan tambahan pemasukan keuangan. Dalam pemikiran saya, imbal hasil ini bisa digunakan calon nasabah pada saat sudah berada di Tanah Suci Mekkah dan Madinah ketika sedang menjalankan ibadah haji. Pasti nanti jemaah haji akan membeli cinderamata sebagai oleh-oleh haji dan juga membeli hal-hal lainnya.
Sedangkan untuk pembiayaaan pemberangkatan hajinya sendiri, misalkan melalui jalur haji reguler, maka calon jemaah haji bisa menempuh cara produk Pegadaian berupa Pembiayaan Porsi Haji. Pegadaian pembiayaan porsi haji ini berbasis syariah sebagai upaya untuk mendapatkan porsi haji dengan barang jaminan emas atau melalui Tabungan Emas.
Untuk mengajukan pembiayaan porsi haji, nasabaha harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan Pegadaian yaitu adanya KTP dan KK, pas foto 3x4, surat keterangan domisili, membuka rekening buku tabungan haji dan menjaminkan tabungan emas senilai 3,5 gram atau emas batangan/perhiasan dengan nilai taksiran minimal 1,9 juta rupiah.
Setelah semua syarat lengkap, maka nasabah mendatangi outlet cabang Pegadian terdekat untuk mengajukan pembiayaan porsi haji (Arrum Haji) dengan membawa Marhun Emas dan persyaratan dokumen. Selanjutnya, semuanya itu akan diverifikasi petugas Pegadaian.
Ketika proses pengajuan diterima, nasabah akan menandatangani akan perjanjian pinjaman. Uang pinjaman yang didapat itu sebesar Rp 25.000.000 dengan tenor jangka waktu minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan. Biaya yang dikenakan kepada nasabah pembiayaan porsi haji ini adalah biaya administrasi (Mu'nah Akad) Rp 270.000, Biaya Imbal Jasa Kafalah sesuai tenor waktu pinjaman dan biaya pembukaan rekening tabungan haji Rp 100.000.
Selanjutnya, nasabah diantar petugas Pegadaian akan mendatangai outlet perbankan syariah untuk memperoleh dokumen bukti SABPIH (Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Kemudian pihak yang dituju selanjutnya adalah Kantor Kementerian Agama untuk memproses dan memperoleh nomor porsi haji melalui dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Seluruh dokumen haji tersebut diserahkan kembali oleh nasabah kepada petugas pegadaian. Setelah itu, nasabah tinggal melakukan pembayaran angsuran bulanan sesuai kesepakatan Akad Perjanjian dari pembiayaan porsi haji tersebut.
Akhir kata, bagi calon jemaaah haji yang berminat menjalankan ibadah haji namun uang belum ada di tangan, maka Pegadaian melalui Pembiayaan Porsi Haji adalah jawabannya. Melalui jaminan emas fisik (batangan dan perhiasan) serta tabungan emas senilai 3,5 gram, maka calon jemaah haji sudah bisa mendapat nomor porsi haji.
Ketika sudah pasti berangkat haji, calon jemaah haji tak usah khawatir akan bekal di Tanah Suci nanti. Sebab imbal hasi deposito emas akan menjadi mengisi dompet bagi para jemaah haji saat berada di Tanah Suci nanti.
Jadi sambil menunggu pemberangkatan, calon jemaah haji bisa mencicil pinjaman pembiaayan porsi haji Pegadaian dan juga menunggu imbal hasi deposite emas Pegadaian. Hal ini memastikan keamanan investasi dan tumbuhnya investasi untuk berhaji.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI