Mohon tunggu...
M. Rohwandi ZF
M. Rohwandi ZF Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Anak ilmu komunikasi UMM yang doyan nulis lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menanggapi Pemberitaan Media yang Merugikan Nama Baik

26 April 2021   11:32 Diperbarui: 26 April 2021   11:41 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Media cetak dan media online adalah media atau media yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jurnalistik ("UU Pemberitaan") yang mengatur:

Pers adalah organisasi sosial dan alat komunikasi massa yang bergerak dalam kegiatan pemberitaan, antara lain mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk tertulis, bunyi, citra, bunyi dan citra, serta data dan grafik. Serta bentuk lain yang menggunakan media cetak, media elektronik, dan berbagai keterangan tersedia. Jurnalistik itu sendiri diselenggarakan oleh perusahaan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 "UU Berita":

Perusahaan berita adalah badan hukum di Indonesia yang menjalankan bisnis berita, termasuk perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lain yang khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan mendistribusikan informasi.

Kemudian, Anda bertanya apakah berita dari perusahaan berita tersebut dapat digugat, dan masa berlaku gugatan tersebut.

Resolusi dari laporan berita buruk:

Seperti dikutip dalam artikel tentang mekanisme penyelesaian pemberitaan berita buruk, Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar menjelaskan dalam penegakan kebebasan pers: alasan "1001", undang-undang pers Lex Specialis, penyelesaian masalah yang diakibatkan oleh laporan berita Mengatakan bahwa "UU Pers" adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Oleh karena itu, jika ada masalah terkait pemberitaan, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah "UU Berita". Selain itu, menurut mereka, jurnalis tidak bisa dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai aturan umum dalam menjalankan kegiatan pemberitaan (hukum umum).

Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan :

Dalam hal ini, mekanisme berikut dapat diadopsi sebelum jalur hukum diambil:

1. Dengan memenuhi hak jawab dan hak koreksi

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk menanggapi atau menentang laporan yang berupa fakta-fakta yang merusak reputasinya. Sementara itu, hak koreksi berarti setiap orang berhak mengoreksi atau mengoreksi informasi yang salah tentang dirinya atau orang lain di pers. Dalam hal ini pers wajib menggunakan hak jawab dan koreksi.

Contoh hak mengajukan balasan dapat dilihat pada artikel "Hak Jawab, Protes Keras dan Artikel Koreksi" pada artikel "Koran Jakarta Terlibat Perselisihan Perburuhan".

2. Pengaduan ke Dewan Pers

Selain itu, hak jawab dan koreksi juga dapat diberlakukan dalam konferensi pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah mempertimbangkan dan bekerja keras menyelesaikan pengaduan masyarakat atas perkara pemberitaan. Menurut Pasal 15 ayat (2) UU Pemberitaan, hal-hal yang dipertimbangkan terkait dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Misbachudin Gasma, mantan direktur LBH Pers, memiliki pandangan senada. Dalam pasal tersebut, dia menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam undang-undang pers yang mengecualikan hak orang yang menggunakan hak jawab untuk memulai media litigasi. Ia percaya bahwa litigasi tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menekan media. Gara-gara pemberitaan, ganti rugi jelas harus dirugikan.Karena dalam kasus pencemaran nama baik, kerusakan psikologis biasanya diutamakan. Di sisi lain, Dewan Pers menyayangkan meski hak jawab sudah dijalankan, prosesnya tetap berjalan. Dari sudut pandang etika, tindakan hukum tidak lagi dapat ditegakkan. Hal itu dikatakan Panitia Pers Vikrama Abidin (Vikrama Abidin) saat menggunakan hak jawab.

Artikel kriminal yang dapat dijatuhkan di perusahaan pers :

Anda tidak menjelaskan bagaimana bentuk dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh perusahaan pers. Dalam hal ini, tentu saja harus disertai dengan bukti apakah Anda benar-benar melakukan pemerasan dan memang perusahaan pers perlu mematuhi anggapan kepolosan.

Ketentuan kriminalnya terkandung dalam Pasal 18 ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang pers yang menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban untuk mengkhotbahkan peristiwa dan pendapat dengan menghormati norma-norma agama dan rasa dampak pada masyarakat dan prinsip Praduga tidak bersalah, setidaknya denda Rp. 500 juta. Sanksi pidana yang sama juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan pers yang tidak melayani hak untuk menjawab.

Ditulis oleh M.Rohwandi Zenka Firdaus, Mahasiswa justru Ilmu Komunikasi -- Universitas Muhammadiyah Malang

Bisa hubungi di instagram : firdo_radjaku ; twitter : radjakufirdo_

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun