Mohon tunggu...
Firdausiyah 191910501075
Firdausiyah 191910501075 Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi PWK UNEJ 19

Iridiscent

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sampah Pesisir Muncar dan Penanganannya

16 Maret 2022   23:54 Diperbarui: 16 Maret 2022   23:58 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sampah bukanlah hal asing lagi untuk kita dengar. Masalah persampahan ini akan semakin meningkat apabila lingkungan tidak dijaga, oleh karena hal tersebut perlu dilakukan pengelolaan sampah. 

Dalam pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum agar dalam pengelolaannya sendiri dapat berjalan secara efektif dan efisien. Untuk mengantisipasi peningkatan masalah persampahan pemerintah menerbitkan Undang-Undang  No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. 

Selain itu, setiap orang juga diwajibkan untuk berpartisipasi dalam mengurangi sampah rumah tangga atau sejenisnya dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. 

Berwawasan lingkungan yang dimaksud adalah tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan mayarakat dan lingkungan itu sendiri. Sampah yang dikelola terbagi menjadi 3 jenis yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik.

Lebih lanjut untuk mengatur pengelolaan sampah maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Sampah spesifik adalah sampah yang memiliki sifat, konsentrasi atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. 

Lingkup pembahasan dalam PP terdapat 6 jenis yaitu sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan sampah yang timbul secara tidak periodik. 

Untuk mengurangi adanya jenis sampah spesifik ini perlu dilakukan suatu pembatasan timbulan yang menghasilkan sampah spesifik, dan melakukan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah spesifik. 

Sedangkan untuk menangani adanya sampah spesifik dapat dilakukan dengan cara melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan atau pemrosesan akhir sampah. 

Dengan diterbitkannnya PP mengenai pengolahan sampah spesifik ini  masyarakat diharapkan dapat teredukasi mengenai pengolahan sampah spesifik sehingga dapat melakukan pemilahan sampah spesifik dari rumah, serta pengolahan sampah spesifik dapat dilakukan lebih mudah.

Meskipun undang-undang dan peraturan telah ditetapkan, kenyataan yang ada di masyarakat dalam pengolahan sampah masih amburadul. Salah satu contoh nyata yang masih terlihat adalah di kawasan Pesisir Muncar Banyuwangi. 

Pesisir Muncar adalah salah satu penghasil sentra perikanan terbaik di Kabupaten Banyuwangi, namun dalam masalah penangan sampah masih sangat kurang. Sampah yang dihasilkan masih dibuang ke laut tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun