Mohon tunggu...
Jeka Firda
Jeka Firda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Lebih Dekat Kemenag Jepara

6 Juli 2018   11:33 Diperbarui: 6 Juli 2018   12:50 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementrian Agama Kabupaten Jepara disingkat dengan istilah Kemenag Jepara, dahulunya bernama Departemen Agama Kabupaten Jepara. Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jepara didirikan pada tanggal 3 Januari 1946. Dengan dasar hukum pendirian ketetapan pemerintah No.1/SD tertanggal 03 Januarui 1946.

Kemenag Jepara merupakan lembaga pemerintahan daerah indonesia yang fokus dalam urusan agama Jepara yang terletak di Taman Sari Jepara di bawah naungan B. Muhammad Musa Yang pertama kali menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Jepara pada saat itu. 

Beliau  mulai menjabat dari tahun 1946 sampai dengan tahun 1959, setelah itu pindah kesamping masjid Baitul Makmur Kauman Jepara mulai dari tahun 1959 sampai tahun 1976. Sekitar tahun 1977 Kementerian Agama Jepara mendirikan bangunan tepatnya di jalan Ratu Kalinyamat No.01 Jepara dan berdiri kokoh sampai sekarang.

Kepemimpinan di kantor Kementerian Agama Jepara mulai dari awal sampai saat ini adalah sebagai berikut : B. Muhammad Musa (1946  1951), K. H. Achmad Fauzan (1951  1959), H. Abdul Mutholib (1959  1967), H. Abdullah (1967  1976), Soejadi (1976  1982), H. Harun Nurrosjid, BC, HK (1982  1988), H. M. Sidjan, Hp (1988  1992), H. A. Soehami Soelaman, BA (1992  1995), Drs. H. Madchan Anies (1995  1999), Drs. H. Abul Choliq, MT, M,Ag (2000  2001), Drs. H. Surandim Achmad, SH, M.Si (2001  2007), Drs. H. Ali Murtadlo , M. Pd.I (2007  2009), Drs. Sholikin (2009  2011), Drs. H. Muhdi, M.Ag (2012  2017), dan Drs. H. Nor Rosyid, M.S.I (sekarang).

Suatu instansi kepemerintahan pastilah memiliki Visi dan Misi, adapun Visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara adalah " Terwujudnya masyarakat Kabupaten Jepara yang beriman dan bertaqwa, Mandiri, Rukun, Cerdas, Serta sejahtera Lahir dan Batin ". Sedangkan Misi Kementerian Agama Kabupaten Jepara adalah  Meningkatkan kualitas kehidupan beragama, Meningkatkan kualitas kerukunan umat, Meningkatkan kualitas Roudlotul Athfal, Madrasah, Pendidikan Agama serta pendidikan keagamaan, Meningkatkan kualitas pelayan Ibadah Haji, Mewujudkan Tata Kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawah .

Selain memiliki Visi dan Misi Kemenag Jepara juga mengusung Tri Program Inti Kementerian Agama yang berdasarkan KMA. 397 tahun 2002 antara lain: pertama, Terwujudnya masyarakat yang agamis berperadapan luhur berbasiskan hati nurani yang disinari oleh ajaran agama. 

Kedua Terhindarnya perilaku radikal ekstrim, tidak toleran dan ekslusif dalam kehidupan beragama sehingga terwujud masyarakat yang rukun, damai dalam kebersamaan dan ketenteraman. Ketiga, Terbinanya masyarakat agar menghayati, mengamalkan ajaran agama dengan sebenarnya, mengutamakan kebersamaan dan menghormati perbedaan melalui Internelasasi Ajaran Agama.

Terkait masalah program kemenag kedepannya H. Nor Rosyid menegaskan bahwa Rumusan enam etika kerukunan umat beragama penting untuk dipahami dan di taati dalam menjaga kerukunan indonesia yang majemuk. 

Adapun enam etika kerukunan umat beragama yaitu setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluq ciptaan tuhan, setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan baik, setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan, setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri, setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing  masing agama, dan setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama.

Mohammad Burhanudin. KPI Semester 6

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun