Mohon tunggu...
Firda ArditaSubandi
Firda ArditaSubandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kader Klinik Etik dan Advokasi Universitas Mulawarman Tahun 2022

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dunia Peradilan, Sudahkah Sadar PMKH?

8 Agustus 2022   18:11 Diperbarui: 8 Agustus 2022   18:25 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk menumbuhkan kesadaran penegak hukum dan masyarakat akan pentingnya etika dalam persidangan, maka diperlukannya Judical Education untuk mensosialisasikan Advokasi Hakim, demi pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim atau disingkat PMKH. 

Jika kesadaran akan pentingnya menjaga marwah dan martabat hakim telah dilaksanakan oleh penegak hukum, maka dapat dipastikan terwujudnya keluhuran nama baik para hakim dan dunia peradilan Indonesia akan terlaksana dengan baik.

Bagaimana praktiknya selama ini? 

Selama ini dilakukan pengawasan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial. Namun pengawasan tidaklah mudah. Karena pengawasan bukan hanya bersifat peraaturan perundang-undangan yang bersifat tertulis, melainkan pengawasan yang bersifat pribadi dan tersirat. Oleh karena jaminan keamanan bagi hakim merupakan aspek yang sangat penting bagi independensi kekuasaan kehakiman. 

Komisi Yudisal melaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana telah diamanahkan oleh Undang -- Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 24B (1) dan Undang -- Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang -- Undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial pasal 20 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi : 

"Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim"[1]

Komisi Yudisial dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang -- Undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyatakan bahwa Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim salah satunya bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Dengan adanya independensi yang melekat pada hakim, penegakan etika pada dasarnya harus  dilakukan dengan perlindungan. 

Perlindungan merupakan kebutuhan untuk menjamin kemerdekaan hakim dan kebebasan dalam memutus perkara sesuai dengan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum. Oleh sebab itu peran pengawasan terhadap hakim menjadi salah satu faktor penting didalam menjaga perilaku hakim dalam bertugas.

Sejalan dengan pengawasan dan perlindungan oleh Komisi Yudisial, hakim sendiri dituntut untuk menjunjung tinggi keluhuran martabat, kehormatan dan perilaku dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman. 

Tidak hanya hakim, penegak hukum yang bekerja dalam kultur kolektif peradilan diharapkan mampu memberikan pelayanan keadilan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Karena seringkali masyarakat melihat perilaku penegak hukum sebagai "hukum". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun