Mohon tunggu...
Fiqhifauzan Firdaus
Fiqhifauzan Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Cirebon, Jawa Barat

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjelang Pertemuan Tahunan G-20 di Fukuoka

8 Juni 2019   14:09 Diperbarui: 8 Juni 2019   14:13 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Bulan Juni 2019 ini, Kota Fukuoka di Jepang akan menjadi tuan rumah pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20. Selain membahas isu-isu ekonomi global, pertemuan tahunan ini juga akan menghasilkan kesepakatan global.


Tahun ini, forum G-20 akan membahas tentang industri teknologi yang berbasis internet, seiring dengan berkembang pesatnya revolusi industri 4.0. Lebih spesifik, forum G-20 tahun ini akan mencari kesepakatan mengenai pengenaan pajak pada perusahan-perusahaan yang berbasis teknologi.


Perusahaan-perusahaan digital seperti Google, Facebook, Apple, dan Amazon seringkali memindahkan pendapatan dan aset-aset mereka ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Meskipun para pengguna (users) mereka lebih banyak berada di negara-negara besar.


Sebagai contoh, Facebook. Facebook memiliki pengguna mencapai 1.4 milyar di seluruh dunia, yang terdiri dari 490 juta users di kawasan Asia-Pasifik, 270 juta users di kawasan Eropa, dan 180 juta users di kawasan Amerika Utara.

Dari banyaknya pengguna (users) Facebook tersebut, Facebook memperoleh pendapatan dari berbagai belahan dunia. Namun, Facebook kerap memusatkan keuntungan dan memindahkan aset ke negara Irlandia. Meskipun, induk perusahaan berada di Silicon Valley, Amerika Serikat dan operasional berada di negara-negara lain.


Hal tersebut disebabkan oleh tarif pajak di negara Irlandia yang cenderung rendah, yaitu 12.5%. Padahal, tarif pajak rata-rata di kawasan Uni-Eropa sebesar 21.9%. 

Terlebih tarif pajak di Amerika Serikat pernah mencapai 35%, meskipun kini oleh Donald Trump diturunkan menjadi 21%. Di Indonesia sendiri, tari pajak untuk badan usaha yang memiliki omset lebih dari 50 Milyar Rupiah adalah sebesar 25%.


Dengan memindahkan pendapatan dan aset ke Irlandia, tentu saja pajak yang dibayarkan Facebook akan jauh lebih rendah (tax heaven). 

Hal tersebut menjadi landasan utama dalam pertemuan G-20 tahun ini untuk membahas perpajakan internasional pada perusahaan teknologi.

Pertemuan G-20 akan membahas mengenai kemungkinan dalam pengenaan pajak berdasarkan basis pengguna layanan (users). Apabila hal ini benar terjadi, maka banyak negara yang akan terkena dampak dan terpengaruh pos fiskalnya. 

Pendapatan pajak dari perusahaan digital diharapkan akan terdistribusi ke seluruh negara-negara pengguna layanan (users).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun