Mohon tunggu...
Fikriyaasyam DanadaAtmaja
Fikriyaasyam DanadaAtmaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN sunan Kalijaga 21107030131

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga 21107030131

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masyarakat Indonesia Diperbolehkan Kembali untuk Umrah

12 Mei 2022   09:23 Diperbarui: 12 Mei 2022   10:00 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
umrah pada saat pandemi (foto:  cnnindonesia.com)

Pada untuk perjalanan umrah bagi para jamaah Indonesia harus melakukan sitem pelacakan kedua negara, yakni Peduli Lindungi di Indonesia dan Tawakkalna di Arab Saudi karena pelacakan dari Indonesia belum terbaca di sistem visa umrah. 

Firman M Nur dari AMPHURI mengatakan integrasi sistem kedua aplikasi ini sangat penting untuk memastikan barcode bukti vaksinasi calon jamaah dapat diakses dan dibaca oleh pemerintah Arab Saudi pada saat kedatangan jamaah.

Pada jamaah umrah yang akan menyelesaikan ibadah umrah dan Kembali ke negara Indonesia sebelum pulang, jamaah wajib melakukan PCR di Arab Saudi maksimal 3X 24 jam sebelum keberangkatan kepulangan. Pelaksanaan karantina dilakukan di asrama haji selama 5X24 jam. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun