Pada untuk perjalanan umrah bagi para jamaah Indonesia harus melakukan sitem pelacakan kedua negara, yakni Peduli Lindungi di Indonesia dan Tawakkalna di Arab Saudi karena pelacakan dari Indonesia belum terbaca di sistem visa umrah.Â
Firman M Nur dari AMPHURI mengatakan integrasi sistem kedua aplikasi ini sangat penting untuk memastikan barcode bukti vaksinasi calon jamaah dapat diakses dan dibaca oleh pemerintah Arab Saudi pada saat kedatangan jamaah.
Pada jamaah umrah yang akan menyelesaikan ibadah umrah dan Kembali ke negara Indonesia sebelum pulang, jamaah wajib melakukan PCR di Arab Saudi maksimal 3X 24 jam sebelum keberangkatan kepulangan. Pelaksanaan karantina dilakukan di asrama haji selama 5X24 jam. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.