Mohon tunggu...
Fikri Mardiyah_43120010052
Fikri Mardiyah_43120010052 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43120010052_Mahasiswi Universitas Mercu Buana, Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

12 Juni 2022   11:00 Diperbarui: 12 Juni 2022   11:16 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum masuk ke pembahasan saya ingin memberitahu secara singkat mengenai materi ini. Telah disahkannya pada tangal 21 juni 2018 yang menandatangani peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 yang mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elekronik. Namun, kini telah dicabut peraturan tersebut lalu digantikan menjadi peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang peyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.  PP ini telah berlaku selama 3 tahun sebelum masa pandemi, dan ini berlaku untuk pengusaha dan pemerintah. Nah, langsung saja kita masuk ke pembahasannya dengan what, why, dan who sebagai berikut.

1. Untuk apa PP Nomor 24 Tahun 2018 ini berlakukan dan dapat menguntung bagi pelaku usaha ?

peraturan pemerintah ini dulunya telah diberlakukan hal ini diperuntukkan bagi kalangan pelaku usaha dalam memajukan perkembangan teknologi. perizinan usaha ini dalam rangka memulai, melaksanakan, mengembangkan usaha , dan perlu ditata atau dikelola kembali untuk menjadi pendukung pelaku usaha dan bukan menjadi hambatan perkembangan usaha. penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan, dan regulasi sesuai dengan tuntunan dunia usaha, perkembangan teknologi dan persaingan global. Dengan adanya ini akan mempercepat dan peningkatan dalam penanaman modal yang melakukan usaha  dan pastinya akan menguntungkan. Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan atau mengurus perizinan usaha melalui kantor integrasi, ini akan dapat memberikan kejelasan serta perlindungan pelaku usaha. Oleh karena itu, perkembangan teknologi yang masuk dalam dunia usaha pastinya akan lebih sulit dan harus mampu bersaing satu sama lain. Setiap pelaku usaha harus mampu kreatif dan inovatif untuk mengembangkan bisnisnya dan pastinya tidak boleh melakukan kecurangan ataupun monopoli, setiap perlakukan seperti itu pastinya akan mendapatkan konsukuensi atau sanksi yang berlaku.

dokpri
dokpri

2. kenapa pelaku usaha harus mempunyai NPWP ?

Setiap pelaku usaha yang mendaftar dirinya pastinya akan dimintai keterangan oleh pemerintah tentang jaringan bisnis yang sedang berjalan. NPWP adalah nomor pokok wajib pajak, artinya pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya wajib membayar pajak kepada negara sesuai keuntungan yang didapatkannya. Ini telah menjadi kewajiban di setiap orang terkecuali ibu rumah tangga. jika seseorang yang bekerja dikantoran biasanya akan dipotong oleh kantor untuk membayar NPWP mereka atau mereka sendiri yang membayar.

3. mengapa pelaku bisnis harus menerapkan peraturan pemerintah ini ?

Peraturan ini dikembangkan pemerintah untuk mendorong negara Indonesia lebih maju dalam sistem ekonominya. Perkembangan teknologi itu sangatlah luas apalagi setiap orang telah memiliki handphone, dengan teknologi tersebut akan membantu setiap orang melakukan aktivitas secara cepat dapat diambil contoh orang mengirimkan pesan atau data bisa melewati email, atau ngobrol dengan orang yang jauh menggunakan whatsapp. Perkembangan teknologi ini sangatlah bermanfaat dan menguntungkan bagi si penggunana tanpa harus ribet, walaupun ada sisi negatifnya. Perkembangan teknologi era sekarang lebih berkembang telah banyak pelaku usaha melakukan bisnisnya baik luar daerah sampai luar negeri. Pastinya persaingan global akan semakin ketat, pelaku usaha yang memiliki bisnis baik impor atau ekspor pasti akan dimintai keterangan perinzinan berusaha. Oleh karena itu, Peraturan yang telah dikembangkan ini sangatlah aman dan mampu pelaku usaha untuk bebas melakukan usaha samapai ke macam negara. Hal ini memberikan dampak positif pelaku usaha dengan memanfaatkan teknologi dengan benar dan mampu bersaing.

sumber : Materi K14 -> 7 june -13 june, UMB - POST

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun