Mohon tunggu...
Fika Fatiha
Fika Fatiha Mohon Tunggu... Lainnya - Beriman, Berilmu, Beramal

Menulis Karena Ga Bisa Menggambar

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Pacaran Sama dengan Ta'arufan? (Opini Menanggapi Pernyataan Habieb Husein Ja'far)

4 Mei 2022   10:00 Diperbarui: 5 Mei 2022   08:01 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Latar belakang dari adanya proses taaruf, yaitu untuk memudahkan pihak lelaki dan perempuan terutama yang sudah mampu menikah supaya saling mengetahui atau mengenal adanya kecocokan antara kedua belah pihak melalui media yang di perbolehkan menurut Islam.

“Dari Abu Hurairah r.a ia berkata: Berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang perempuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum". Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu." (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmizi)

Rasulullah SAW juga menganjurkan kepada para pemuda dan pemudi Islam untuk memilih calon pasangannya dengan berdasarkan kepada minimal mempunyai 1 (satu) dari 4 (empat) perkara yang dianjurkan meliputi, hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya.

“Wanita dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama, maka kalian akan beruntung." (HR Bukhari)

Taaruf disini diperbolehkan dan dianjurkan terutama bagi lelaki yang telah memasuki tahapan mampu untuk melangsungkan pernikahan. Bila belum mampu untuk menikah, salah satu cara untuk mengendalikan hawa nafsu adalah dengan cara berpuasa.

Dari Ibnu Mas’ud RA; Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki baa-ah maka menikahlah, karena itu akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”

Maksud dari baa’ah disini menurut Iman Nawawi terdapat dua pendapat para ulama, namun intinya kembali kepada satu makna, yaitu sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Jadi, bukan hanya mampu ber-jima’ (bersetubuh) tetapi hendaklah memiliki kemampuan finansial untuk menikah.

Kemampuan finansial disini mungkin setiap orang berbeda tergantung latar belakang dan pola hidup yang akan dijalani sesuai kebutuhannya, jadi kemampuan finansial setiap orang tidak bisa di ukur seberapa baiknya, tapi setiap pasangan perlu untuk membicarakan hal ini sebelum ke jenjang pernikahan agar tidak menimbulkan miskonsepsi yang berujung pada perpisahan.

Dalam tata cara ta’aruf, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam prosesnya supaya menghindari terjadinya dosa dan fitnah. Terdapat 2 (dua) cara yang dapat dilakukan ketika melakukan taaruf:

1. Mengirimkan seorang wanita yang adil sebagai perwakilan dari pihak lelaki untuk mengetahui wajah dan memberitahukan sifat-sifatnya.

Rasulullah SAW pernah mengajarkan kepada sahabat Al-Mughriba bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, seyogyanya untuk melakukan perkenalan walaupun dalam waktu yang singkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun