Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Waspada Corona, Pemkab Kediri Tempel Edaran Imbauan di Warung-Warung Kopi

25 Maret 2020   12:03 Diperbarui: 25 Maret 2020   12:21 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
imbaun wwaspada corona yang ditempel di warung kopi di Desa Jantok, Purwoasri // foto: dok.pri

Menyikapi semakin merebaknya wabah virus corona di Jawa Timur, pemerintah Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan yang dikeluarkan pemerintah.

Agar masyarakat mengetahui beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika virus corona mewabah, Pemkab Kediri menempelkan surat edaran imbauan di beberapa tempat umum seperti rumah ibadah dan warung  kopi di desa-desa.  

Tak hanya surat edaran imbaun dari Pemkab Kediri, di warung-warung kopi itu juga ditempeli Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran virus corona.

Salah satu warung  yang ditempeli edaran imbauan tentang kewaspadaan virus corona terlihat di sebuah warung  kopi di Desa Jantok, Kecamatan Purwoasri, tempat saya bersama beberapa warga lainnya nongkrong setiap hari.

Dalam surat edaran imbauan tertanggal 13 Maret 2020  itu, pemerintah Kecamatan Purwoasri mengimbau seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Purwoasri untuk memastikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

edaran imbauan waspada corona // foto: dok.pri
edaran imbauan waspada corona // foto: dok.pri
Adapun beberapa kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan, yaitu pertemuan sosial budaya (bersih desa, dll), kegiatan keagamaan/aliran kepercayaan seperti, yasinan dan  tahlilan, serta kegiatan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan sejenis lainnya.

Selain itu, kegiatan-kegiatan seperti konser musik, bazar, pasar malam pameran, dan resepsi pernikahan juga tidak diperbolehkan. Kegiatan lain yang dilarang, yaitu unjuk rasa dan karnaval, serta semua kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, dalam surat edaran imbauan itu disebutkan, kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak tetap bisa dilaksanakan. Dengan syarat, harus menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur yang digariskan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun