Para mahasiswa, dengan mengatasnamakan suara rakyat, tidak lagi percaya kepada wakil rakyat. Selain menuntut pembatalan RKUHP dan beberapa RUU lainya, aksi para mahasiswa itu menuntut agar UU KPK hasil kebut-kebutan di DPR dibatalkan.
Presiden pun didesak untuk mencabut UU KPK karena memang hanya presiden-lah yang punya kewenangan membatalkan sebuah UU dengan cara menerbitkan perppu.
DPR RI (dan pemerintah) mestinya memahami bahwa aksi mahasiswa  selama beberapa hari yang tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah-daerah di seluruh Indonesia itu merupakan bentuk protes atas kerja mereka.
Tak perlulah sibuk-sibuk bicara tentang tunggang-menunggang. DPR juga tidak perlu menyudut-nyudutkan presiden ketika beliaunya sudah mulai mempertimbangkan menerbitkan Perppu untuk membatalkan penerapan UU KPK hasil revisi.
Sudahlah, akui saja. Sebagai wakil rakyat, prestasi hebat itu sungguh kelewat muncrat, sehingga diprotes rakyat.