Mohon tunggu...
Fifah mawardah
Fifah mawardah Mohon Tunggu... Lainnya - Fifah mawardah

atas dasar dunia dan akhirat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pembunuhan

22 Juni 2021   21:27 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:43 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya, kita sebagai makhluk sosial selalu berkaitan dengan interaksi yang tentunya melibatkan orang lain dan tidak dapat hidup sendiri. Dimana, kapan dan dalam situasi yang bagaimana pun senantiasa manusia memerlukan kontribusi orang lain agar dapat membantu hidupnya. Oleh karena itu, manusia sangat membutuhkan pengelompokkan sosial antar sesama masyarakat dalam upaya untuk mengupayakan, mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya.

Manusia harus mampu mengenal apa yang ada dalam lingkungan hidupnya khususnya manusia beserta perilakunya, tentu dapat mempengaruhi kelangsungan perikehidupan manusia.  Pengelompokkan sosial memang sangat berkontribusi untuk menunjang keberlangsungan sosialisasi. Interaksi sosial beserta tingkah laku manusia dalam berinteraksi merupakan cakupan dari sosialisasi. Seiring dengan prosesnya, internalisasi nilai-nilai merupakan tahapan utama dalam sosialisasi karena nilai dan norma sosial akan ditanamkan kedalam diri setiap individu agar terbentuk manusia yang mampu memanusiakan manusia lainnya.

Sehingga, individu itu sendiri mampu menghargai, menghormati dan menyayangi tiap-tiap individu. Tetapi, pada kenyataannya dalam lingkungan masyarakat yang kaya akan keberagaman manusianya tidak mudah untuk menyelaraskan perbedaan kebudayan, perbedaan tujuan, keinginan, kepentingan dan perubahan sosial yang sangat cepat dalam lingkungan masyarakat. Sehingga, dapat menyebabkan timbulnya permasalahan, konflik, perselisihan perbedaan pendapat karena kita akui memang setiap individu mempunyai perbedaan yang menjadikan karakter di tiap-tiap individu.

Dalam hal ini, berbagai bentuk pertentangan dalam setiap individu dapat memunculkan suatu tindakan kriminalitas seperti hal nya pembunuhan. Melirik kaca mata negara saat ini, sudah tidak asing lagi pembunuhan di berbagai lingkungan masyarakat terjadi. Lihat saja pemberitaan kasus pembunuhan disetiap daerah hampir setiap hari diberbagai media masa baik dalam cetak maupun elektronik.

Dilihat dari berbagai media masa yang mengabarkan bentuk Kejahatan setiap hari sepertinya akan terus bertambah, walaupun memang dengan cara yang berbeda-beda bahkan, peralatan yang semakin canggih dan modern menimbulkan kejahatan yang tentunya masyarakat merasa tidak adanya keamanan dan ketertiban sehingga menimbulkan keresahan, tentu karena sifatnya yang merugikan, maka wajar pula bilamana masyarakat berusaha untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan dengan berbagai tindakan hukum. 

Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti segala perbuatan tingkah laku individu sebagai bagian dari sebuah negara sudah diatur berdasarkan peraturan-peraturan dan norma-norma yang ada dalam masyarakat seperti halnya tindak pidana berupa pembunuhan yang sudah diatur dalam hukum pidana. Apa itu tindak pidana dan Hukum pidana ? Tindak pidana merupakan suatu perbuatan pelaku yang melanggar dan dapat dikenakan hukuman pidana.

Adapun dapat dikatakan suatu tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur yang dapat dikatakan tindak pidana yaitu perbuatan melawan hukum, yang dibedakan menjadi perbuatan melawan hukum formal yakni perbuatan berupa larangan dalam undang-undang dan apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Sedangkan, perbuatan melawan hukum material yakni hukum yang berlaku dalam masyarakat, selain didalam undang-undang. Hukum pidana itu sendiri merupakan peraturan yang mengatur perbuatan yang dilarang, dengan ditentukannya sanksi bagi pelanggar.

Tindak pidana pembunuhan merupakan bentuk dari kejahatan terhadap manusia, yakni adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang baik “sengaja biasa” maupun “sengaja yang direncanakan”. 

Sengaja biasa yaitu tujuan untuk membunuh timbul begitu saja tanpa adanya tempo, kemudian sengaja direncanakan yakni kehendak membunuh telah direncanakan sebelumnya. Dalam hal ini, Tindak pidana pembunuhan biasa tertuang dalam Pasal 338 KUHP, yang dapat disimpulkan bahwa setiap individu yang merampas nyawa orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan, Tindak pidana pembunuhan berencana tertuang dalam ketentuan pasal 340 KUHP yang dapat disimpulkan bahwa setiap individu berencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain, dapat dikenakan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". 

Unsur-unsur tindak Pidana Pembunuhan berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni: 1). Barangsiapa 2). Dengan sengaja; 3). Merampas nyawa orang lain. Sedangkan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, yakni: 1). Barang siapa ; 2). Dengan sengaja; 3). Dan direncanakan terlebih dahulu 4). Merampas nyawa orang lain. Dalam KUHP Jika, dilihat dari ancaman pidana yang akan didapat tersebut dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana merupakan jenis tindak pidana pembunuhan yang paling berat.

Penulis : Fifah Mawardah

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Universitas Pamulang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun