Mohon tunggu...
Fian Fian
Fian Fian Mohon Tunggu... Jurnalis - Si vis pacem, para bellum

Qui ascendit sine labore, descendit sine honore

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembagian Negara pada Masa Klasik

26 Oktober 2019   20:54 Diperbarui: 26 Oktober 2019   21:02 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pembagian Negara dalam masa klasik:

-Dar al-Islam (tempat tinggal dengan Islam yang mendominasi)

-Dar al-Harb

*Dibawah hegemoni orang kafir

*Islam tidak mendominasi

*Negara yang memusuhi Islam karena minoritas

Abu Sulaiman (1994) menganggap bahwa itu merupakan aplikasi sempit metodologi Muslim klasik yang menyebabkan kekakuan dan eksklusivitas. Selain itu, al-Awani berpendapat bahwa pembagian antara wilayah damai dan perang dapat mengurangi kemungkinan dialog peradaban.

Maka akhirnya ilmuan menggunakan teori positivism untuk memahami hubungan kontemporer antara muslim dan tempat mereka berada. Globalisai telah buka batasan ilmu itu, maka wilayah untuk Barat bisa disebut dengan Dar al-Amn.

Adapun Thariq Ramadhan menambahkan dengan Dar al-Ahd (tempat perjanjian)

-Mengingat hal-hal muslim masih dilindungi

-Adanya perjanjian tanda tangan antar Negara melalui PBB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun