Pembagian Negara dalam masa klasik:
-Dar al-Islam (tempat tinggal dengan Islam yang mendominasi)
-Dar al-Harb
*Dibawah hegemoni orang kafir
*Islam tidak mendominasi
*Negara yang memusuhi Islam karena minoritas
Abu Sulaiman (1994) menganggap bahwa itu merupakan aplikasi sempit metodologi Muslim klasik yang menyebabkan kekakuan dan eksklusivitas. Selain itu, al-Awani berpendapat bahwa pembagian antara wilayah damai dan perang dapat mengurangi kemungkinan dialog peradaban.
Maka akhirnya ilmuan menggunakan teori positivism untuk memahami hubungan kontemporer antara muslim dan tempat mereka berada. Globalisai telah buka batasan ilmu itu, maka wilayah untuk Barat bisa disebut dengan Dar al-Amn.
Adapun Thariq Ramadhan menambahkan dengan Dar al-Ahd (tempat perjanjian)
-Mengingat hal-hal muslim masih dilindungi
-Adanya perjanjian tanda tangan antar Negara melalui PBB