Mohon tunggu...
Fery Nurdiansyah
Fery Nurdiansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Adil Sejak Dalam Pikiran

Imajinasi berawal dari mimpi

Selanjutnya

Tutup

Money

15 Maret, "World Consumer Rights Day"

15 Maret 2018   18:29 Diperbarui: 15 Maret 2018   19:56 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Instagram BPKN

Perlindungan konsumen di Indonesia tidak menjadi hal yang berarti, padahal untuk berinvestasi dan perilaku masyarakat yang konsumtif harus dibarengi dengan perlindungannya oleh negara. Salah satunya merupakan berkembangnya pasar global melalui transaksi e-Commerce akan memudahkan transaksi namun membutuhkan kewaspadaan konsumen dalam bertransaksi. Ketidakselarasan tersebut adalah tantangan negara ini dalam melakukan perlindungan konsumen terhadap kemajuan teknologi khususnya pada keamanan transaksi, sehingga konsumen dapat percaya diri untuk bertransaksi. 

Tahun 2018 ini Consumers International mengusung tema "Making Digital Marketplaces Fairer" oleh karena itu memang masyarakat dunia merasakan bagaimana kemajuan teknologi informasi memang memberikan kemudahan pada market place untuk memasarkan barang dan jasa, serta konsumen dalam bertransaksi. Untuk itu perlu diingatkan kembali hak-hak konsumen sebagai pedoman dalam bertransaksi pada pasar global dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Tepat hari ini, 15 Maret adalah Hari Hak Konsumen Sedunia (World Consumer Right Day), yang kembali diingatkan oleh beberapa pihak yang bergelut dibidang perlindungan konsumen. Seperti Organisasi Konsumen Internasional (Consumer International)yang terus gencar mengkampanyekan agar PBB mengakui tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Dunia (World Consumer Right Day).Serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) lembaga pemerintah yang pro konsumen untuk juga memberdayakan konsumen agar konsumen lebih bermartabat, dan menjadikan pelaku usaha bertanggung jawab. Hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai anggota Consumers Internasional yang bermarkas di London, dan beranggotakan 250 lembaga konsumen dari 100 negara di dunia.

Sejarah World Consumer Right Day.

Pertama kali diperingati pada tanggal 15 Maret tahun 1983, dan sejak itu menjadi tonggak penting dalam memberikan kesadaran kepada konsumen. World Consumer Right Day terinspirasi oleh pidato Presiden AS John F. Kennedy pertama kali menggariskan visi hak konsumen dalam pesan khusus ke Kongres di Amerika Serikat, pada tanggal 15 Maret tahun 1962, di mana ia secara resmi membahas masalah hak-hak konsumen. Dia adalah Presiden yang pertama kali melakukannya, dan gerakan konsumen saat ini menandai tanggal tersebut setiap tahun sebagai sarana meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak konsumen.

 "Declaration of Consumer Right". Menurut Presiden Jhon F. Kennedy dalam pidatonya di Kongres AS pada tahun 1962, ada 4 hak dasar konsumen yaitu:

The right of safety (hak atas keamanan)

The right to choose (hak untuk memilih)

The right tobe informed (hak ntuk mendapatkan Informasi)

The right tobe heard (hak untuk didengar pendapatnya)

 "Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar." Kutipan pidato itu diadopsi oleh Consumers Internasional sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia.

Kenapa JFK?

Tahapan I (1981-1914) Pada sejarah kurun waktu ini adalah awal munculnya kesadaran masyarakat dunia melakukan gerakan perlindungan konsumen. Pemicunya, diakibatkan oleh novel karya Upton Sinclair berjudul "The Jungle", yang menggambarkan cara kerja pabrik pengolahan daging di Amerika Serikat yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan terhadap konsumen.

Tahapan II (1920-1940) Pada kurun waktu sejarah ini muncul pula buku yang berjudul "Your Money's Worth" karya Chase dan Schlink. Karya ini mampu mengunggah konsumen atas hak-hak perlindungan konsumen dalam jual-beli. Pada kurun waktu ini muncul slogan konsumen: Fair Deal, Best Buy.

Tahapan III (1950-1960) Pada dekade sejarah 1950-an muncul keinginan untuk mempersatukan gerakan-gerakan perlindungan dalam lingkup internasional. Dengan diprakarsai oleh wakil-wakil perlindungan gerakan konsumen dari Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Australia dan Belgia, pada 1 April 1960 berdirilah International Organization of Consumer Union (IOCU) yang berpusat di Den Haag Belanda.

IOCU didirikan oleh Elizabeth Schadee, yang kemudian akan memimpin dewan Consumentenbond Belanda, dan Caspar Brook, yang merupakan direktur pertama Asosiasi Konsumen Kerajaan Inggris. Keduanya mengusulkan sebuah konferensi internasional untuk merencanakan pengujian produk konsumen di seluruh dunia untuk bekerja bersama.

34 orang yang mewakili 17 organisasi konsumen di 14 negara menghadiri konferensi tersebut untuk membahas mengenai pengujian produk dan pendirian IOCU sebagai organisasi internasional.

Tahapan IV (pasca 1965) Pasca 1965 sebagai masa pemantapan gerakan perlindungan konsumen, baik di tingkat perlindungan regional maupun perlindungan internasional. dalam perkembangannya pada tahun 1993 berubah menjadi Consumers International yang berpusat di London, Inggris.

Pada tahun 1979, IOCU (yang telah menjadi Consumers International) dan kelompok warga lainnya membentuk International Baby Food Action Network (IBFAN) yang bertujuan untuk memberantas kematian dan penyakit yang mempengaruhi jutaan bayi di negara-negara berkembang akibat mengkonsumsi susu formula, Setelah berkampanye ketat oleh IBFAN, termasuk yang mengorganisir konsumen memboikot melawan pelaku usaha seperti Nestle, dengan kampanyenya yang halus namun efektif merongrong pemberian ASI.

Konsumen Internasional berusaha untuk mencapai perubahan dalam kebijakan pemerintah dan perilaku perusahaan, sambil meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab konsumen. Kampanyenya sering kali berada di bawah tema keadilan dan perlindungan konsumen, kebijakan pangan, hak konsumen digital dan keberlanjutan. Consumers International telah mengkampanyekan isu-isu seperti pemasaran makanan cepat saji dan promosi obat tidak etis, tanggung jawab sosial perusahaan dan perilaku tidak etis atau tidak berkelanjutan oleh perusahaan dan pemerintah.

Pada tahun 1981, Consumers International mendirikan Health Action International (HAI), sebuah jaringan informal yang terdiri dari 120 kelompok konsumen dan kepentingan umum, HAI terlibat dalam kampanye di seluruh dunia untuk penggunaan obat-obatan farmasi yang aman, rasional dan ekonomis. Pada Majelis Kesehatan Dunia ke-41 pada tahun 1987, HAI mengadakan lobi besar delegasi untuk mendesak kontrol yang lebih kuat terhadap periklanan oleh industri obat-obatan.

Sampai saat ini dibentuk lima kantor regional Consumers International, yakni di Amerika Latin dan Karibia berpusat di Cile, Asia Pasifik berpusat di Malaysia, Afrika berpusat di Zimbabwe, Eropa Timur dan Tengah serta negara-negara maju yang berpusat di London, Inggris. Kini keanggotaan Consumers Internationalmemiliki lebih dari 250 organisasi konsumen independen di lebih dari 100 negara.

John F Kennedy dianggap sebagai pelopor gerakan konsumen modern. Tanggal 15 Maret 1963, dalam pidatonya di depan publik AS, Kennedy menjabarkan 4 (empat) hak yang dimiliki konsumen. Untuk mengabadikan peristiwa ini, Consumers International menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Substansi pidato JFK itu kemudian menginspirasi Consumers International untuk menguraikannya menjadi 8 (delapan) "Hak Konsumen".

Setelah kampanye yang berhasil dilakukan oleh Consumers International, Pedoman Perlindungan Konsumen PBB diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1985. Laporan ini dibawa pada tahun 2015, Majelis Umum mengadopsi Pedoman PBB untuk Perlindungan Konsumen tersebut sebagai bahan untuk direvisi. Pedoman ini merupakan alat penting, memberikan legitimasi tambahan terhadap prinsip-prinsip hak konsumen dan dukungan praktis dan panduan untuk pengembangan perlindungan konsumen di seluruh dunia. Pedoman tersebut berisi sejumlah kebutuhan konsumen yang secara luas mencerminkan hak konsumen.

Bagaimana dengan Perlindungan Konsumen di Indonesia?

Perlindungan konsumen di Indonesia baru mulai terjadi pada dekade 1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973. Ketika itu gagasan perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan advokasi konsumen, seperti pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi media konsumen.

Perlindungan konsumen di Indonesia mengadopsi hak-hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dari sejarah di atas, yang di jadikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dengan harapan bahwa dapat melindungi segenap masyarakat dari perilaku tidak bertanggung jawab pelaku usaha dan menjadikan konsumen bermartabat untuk keadilan dan kepastian dalam bertransaksi. Dengan mendorong semangat perlindungan konsumen mengenai Digital Marketplace Fairer, negara harus siap menerima tantangan dari kemajuan inovasi teknologi terbaru, sehingga harus dibarengi dengan aturan yang secara komprehensif mengulas perihal tersebut.

Selain itu, uniknya, sebagai pengingat World Consumer Right Day, BPKN mempunyai channel pengaduan Call Center153, yang diadopsi dari 15 Maret (bulan ke-3)Tahun 1962 Declaration of Consumer Right, namun sejarah pergerakan konsumen yang digemuruhkan dalam lingkup nasional oleh BPKN maupun YLKI hingga Kementerian Perdagangan melalui Hari Konsumen Nasional pada 20 April, yang juga pengesahan UU Perlindungan Konsumen berbeda kurang lebih satu bulan dengan World Consumer Right Day.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun