Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Jastip, Aturan dan Aspek Perpajakannya

17 Oktober 2019   08:35 Diperbarui: 18 Oktober 2019   09:18 5317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis Jastip yang sekarang kian menjamur berkat perkembangan teknologi yang kemudian memunculkan berbagai platform media sosial yang digunakan sebagai vehicle untuk kelancaran bisnis ini.

Sebetulnya bisnis Jastip ini sudah lama dikenal masyarakat. Semua berawal dari urusan sosial, ada individu yang sedang bepergian keluar kota atau keluar negeri, kemudian teman-temannya titip untuk dibelikan sesuatu barang, dan individu itu membelikan barang sesuai permintaan teman-temannya tersebut.

Nah, dari urusan titip menitip ini kemudian menjadi sebuah bisnis yang sangat menguntungkan, tak hanya bagi individu tertitip atau pelaku usaha Jastip. 

Namun bagi si penitip juga, selain tentu saja ia mendapatkan barang yang diinginkannya. ia juga bisa memperoleh keuntungan secara nominal karena biasanya barang yang dibeli lewat Jastip lebih murah dibanding lewat online sekalipun

Misalnya kita membeli barang di Amazon harganya 100 dollar sampai ketangan konsumen dengan ongkos kirim dan sebagainya , uang yang harus dibayarkan oleh konsumen tersebut bisa mencapai 180 dollar. 

Sedangkan lewat Jastip hanya 130 dollar artinya si pengguna jasa Jastip bisa menghemat cost sebesar 50 dollar.

Jastip yang kini sudah bertranformasi menjadi sebuah bisnis dari sebelumnya hanya urusan sosial dan budaya. Terdapat dua bentuk yang paling umum dalam bisnis Jastip ini, Personal Shopper dan Direct Selling. 

Personal Shopper biasanya individu yang bepergian keluar negeri atau ke luar kota untuk kebutuhan membelikan barang titipan konsumennya.

Sedangkan Direct Selling merupakan sebuah metode penjualan langsung, dan barang yang mereka jual adalah barang-barang dari luar negeri. 

Berbeda dengan personal shopper yang berbelanja sesuai pesanan si penitip, direct selling menyediakan stock barang tertentu yang di anggap sedang hype untuk dijual di pasar Indonesia.

Belum ada data resmi berapa banyak pemain dalam bisnis Jastip ini, namun yang jelas pengusaha Ritel di Tanah Air sudah mulai mengkhawatirkan keberadaannya, terutama Jastip ilegal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun