Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bakal Ada Mulan Jameela di DPR

21 September 2019   16:18 Diperbarui: 21 September 2019   16:30 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam perhitungan awal ia dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena suara yang diperolehnya lebih rendah dibanding  calon legislatif lain di dapilnya.

Tidak puas ia bersama sembilan caleg Gerindra dari berbagai dapil, menggugat DPP Gerindra di Pengadilan Jakarta Selatan agar DPP Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota Legislatif terpilih dari Partai Gerindra.

Kemudian pengadilan memenangkan gugatan Mulan, Hakim Ketua Zulkifli memvonis Gerindra agar menetapkan para penggugat yang merupakan caleg sebagai anggota legislatif. Saat sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum Gerindra sebagai pihak tergugat.

Atas keputusan tersebut kemudian DPP Partai Gerindra  mengeluarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019. 

Yang menyatakan Mulan menjadi Anggota Legislatif  menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Hal ini dibenarkan oleh Andre Rosiade, Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, "Betul, DPP Gerindra sudah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyurati KPU yang kemudian KPU sudah mengeluarkan putusannya," katanya hari ini, Sabtu (21/09/19) seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com.

Atas dasar itulah kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019.  Yang isinya memutuskan Mulan Jameela sebagai anggota  Legislatif terpilih untuk periode tahun 2019-2024 dari Partai Gerindra.

Resmi sudah Mulan menjadi wakil rakyat mewakili konstituen di dapilnya. Dan satu lagi Artis yang menjadi anggota DPR. Terlepas dari suara-suara sumbang, terkait kapabilitasnya. 

Namun patut lah rasanya kita memberi kesempatan kepada Mulan untuk menunjukan kemampuannya di bidang politik.

Sumber: 1 dan 2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun