"Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Sejak 2016 sampai dengan 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun," tulis Kemenkeu.
Claim ratio peserta mandiri BPJS Kesehatan pada tahun 2018 mencapai 313 persen. Artinya perbandingan jumlah iuran dengan pemakaian manfaat 3 kali lipat. Jumlah uang iuran peserta mandiri pada tahun 2018 sebesar Rp.8,9 triliun, sementara manfaat yang digunakannya Rp. 27,9 triliun.
Dengan komposisi seperti itu, tak heran defisit keuangan BPJS Kesehatan terus terjadi. Rendahnya kesadaran peserta mandiri untuk secara disiplin membayar iuran menjadi penyebab utama kondisi keuangan BPJS kesehatan terus memburuk
Masyarakat peserta mandiri seharusnya sadar bahwa pelayanan kesehatan ini akan terus ada, jika ia membayar iuran tersebut. Jika memang merasa tak pernah sakit, dan tak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan anggaplah itu sebagai sumbangan atau amal kita bagi sesama yang membutuhkan.
Jika merasa tak berminat menyumbang, ingatlah jika suatu saat kita dalam kondisi sakit dan membutuhkan kehadiran BPJS Kesehatan kita akan sangat terbantu.
Jika tidak di cover asuransi atau BPJS Kesehatan, seberapa banyak pun uang yang kita miliki akan habis apabila membiayai pengobatan apalagi sakit yamg mengharuskan penanganan yang panjang.
Memang bukan masalah peserta mandiri yang berlaku tak sedap saja, sehingga defisit BPJS Kesehatan membengkak. Terdapat faktor-faktor lain seperti inefesiensi layanan, belum sempurnanya manajemen klaim, dan strategic purchasing yang harus masih diperbaiki.
Dalam hal ini tugas pemerintah, BPJS Kesehatan dan instansi-instansi terkait, untuk memperbaiki faktor-faktor tersebut. Jika memang pemerintah berniat menjaga keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional ini.
Bagi Kemenkeu mungkin ada cara lain agar kenaikan iuran Peserta mandiri tak terjadi atau.minimal tak sampai 100 persen seperti yang direncanakan. Rencana kenaikan cukai rokok, sebagian hasilnya bisa saja dialokasikan bagi menambal defisit BPJS Kesehatan.
Sumber
Kemenkeu.go id
beritagar.id
kompas.com