Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kuis K08_Studi Kasus Sesuai PMK 71/PMK.03/2022

23 Oktober 2022   02:26 Diperbarui: 23 Oktober 2022   02:38 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; Dirinci Tarifnya sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih / seharusnya ditagih, dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5 persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih .

Contoh :

PT. Arab Tour & Travel Umroh merupakan agen perjalanan Umroh. Pada bulan september 2022 Bapak Ahmad menjalankan ibadah umroh membeli paket perjalanan umroh plus ke Turkey dari PT. Arab Tour & Travel Umroh yang terdiri dari Biaya Umroh Rp. 35,000,000 dan Biaya ke Turkey Rp. 10,000,000 maka PT. Arab Tour & Travel Umroh memungut PPN atas penyerahan jasa agen perjalanan umroh kepada Bapak Ahmad sebesar ;

PPN dipungut = 1,1% x Rp. 10,000,000 = Rp. 110,000

  • PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu.
  • Faktur Pajak yang diterbitkan PKP yang menyerahkan 5 JKP tertentu menggunakan kode transaksi 05.
  • Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Sedangkan jika tagihannya tidak dirinci antara paket haji dan umrah dan tagihan paket perjalanan ke negara lain tarifnya adalah 0,55% x Harga Jual keseluruhan paket. 

Sebagai ilustrasi, biro perjalanan wisata menawarkan paket umrah plus Turki selama 14 hari dengan harga paket sebesar Rp35.000.000. Tidak ada perincian antara tagihan harga paket umrah dan harga tagihan paket perjalanan ke Turki sehingga penghitungan PPNnya adalah sebagai berikut.

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp35.000.000
  • PPN: 0,55% x Rp35.000.000,00 = Rp192.500

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu 12 % ( dua belas persen ) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 ( Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf b UU HPP ), maka perubahan tarif besaran tertentu menjadi sebagai berikut :

capture-2-jpg-63541f42c1af9a58555d24c2.jpg
capture-2-jpg-63541f42c1af9a58555d24c2.jpg
Demikian Diskursus  Studi Kasus sesuai PMK 71/PMK.03/2022 mengenai jasa-jasa tertentu yang dikenakan PPN berikut besaran tertentu tarifnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun