Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pemesanan ORI028 Terus Bereskalasi, Tembus Rp4 Triliun

14 Oktober 2025   09:52 Diperbarui: 14 Oktober 2025   09:52 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.com/MELA ARNANI) 

Potensi keuntungan lain yang mungkin didapat oleh investor, adalah melalui selisih positif antara harga beli dan harga jual (capital gain), mengingat ORI028 bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder (tradable). 

Meskipun bisa dperdagangkan kembali, Pemerintah menetapkan Minimum Holding Period (MHP), yaitu periode di mana investor belum boleh menjual atau memindahbukukan kepemilikannya.

Untuk ORI028, MHP berlaku hingga pembayaran kupon pertama, yang artinya ORI028 baru dapat diperjualbelikan di pasar sekunder mulai 16 Desember 2025.

Seluruh proses transaksi ORI028 dilakukan secara online (e-SBN) melalui Midis yang telah ditunjuk oleh Kemenkeu, menjamin kemudahan akses dan transaksi kapan pun dan di mana saja. 

Pemesanan minimalnya pun cukup terjangkau, dengan uang Rp1 juta, siapa pun, sepanjang ia ber-KTP Indonesia bisa berinvestasi hingga maksimal Rp5 miliar untuk ORI028T3 dan Rp10 miliar bagi ORI028T6.

The choice is yours, everybody, mumpung waktu pemesanan dan kuotanya masih tersisa, segerakan saja berinvestasi di ORI028.

https://www.djppr.kemenkeu.go.id/sbnritel

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun