Perusahaan investasi asal AS, Farallon Capital, berhasil memenangkan tender tersebut dengan penawaran sebesar US$530 juta atau setara dengan Rp10 triliun saat itu.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2007, Grup Djarum menjadi pengendali utama BCA.Â
Mereka mengakuisisi 92,18 persen saham Farallon yang berada di Farindo Investment, sebuah perusahaan patungan antara Grup Djarum dan Farallon.Â
Melalui langkah ini, kepemilikan BCA berpindah tangan sepenuhnya ke Grup Djarum.
Kepastian Hukum dan Dampak Terhadap Stabilitas Pasar
Seluruh proses panjang itu, apapun kondisinya, suka atau pun tidak, secara hukum sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk regulasi di Pasar Modal.
Dengan demikian dalam sudut pandang hukum, setiap tahapan dalam proses transaksi ini sudah final, dan firm serta tak bisa diperdebatkan lagi.
Apabila terus bergaduh dan usulan agar 51 persen saham BCA diambil alih oleh negara menggunakan vehicle apapun apalagi dengan menggunakan pendekatan politis, dampaknya bisa kontraproduktif terhadap upaya Pemerintah untuk menarik investasi dan upaya otoritas bursa untuk meningkatkan kepercayaan pasar.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran merusak kepastian hukum. Salah satu fondasi utama bagi investor, baik domestik maupun asing, adalah kepastian hukum.Â
Mereka harus yakin bahwa kontrak dan perjanjian hukum yang dibuat akan dihormati oleh negara dan tidak akan diubah di kemudian hari.
Mengungkit-ungkit kembali transaksi yang sudah final secara hukum ini, apalagi dengan dorongan politik untuk membatalkannya atau mengubahnya, bisa dilihat sebagai preseden buruk.
Selain itu, dapat menganggu stabilitas pasar keuangan Indonesia. Ingat pasar modal sangat sensitif terhadap berita dan rumor, terutama yang berkaitan dengan perusahaan besar seperti BCA.