Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penanganan KDRT itu Tidak Cherry Picking

10 Februari 2023   15:07 Diperbarui: 10 Februari 2023   16:00 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika pelaku KDRT adalah seorang perempuan kepada anggota keluarga yang memiliki hubungan darah, maka peristiwa tersebut bukanlah KDRT.

Padahal KDRT itu pada dasarnya harus dimaknai sebagai sebuah peristiwa Kekerasan dalam sebuah rumah tangga siapapun pelakunya, laki-laki atau perempuan.

Betul, menurut data yang disajikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dari 2.283 peristiwa KDRT yang dilaporkan sepanjang tahun 2022, pelakunya didominasi oleh laki-laki yakni sebanyak 2.042 orang.

Namun, KDRT juga dilakukan oleh perempuan dengan jumlah pelaku sebanyak 241 orang.

Dari sisi korban, Perempuan memang jauh lebih banyak, mencapai 2.652 korban, tapi jangan dinafikan ada pula korban yang berjenis kelamin Laki-laki sebesar 480 korban.

Berdasarkan data-data tersebut artinya apa yang dipaparkan oleh Komnas Perempuan tentang KDRT itu salah besar dan membuktikan telah terjadi bias gender dalam cara pandang serta penanganan KDRT dari Komnas Perempuan, yang terkesan Cherry Picking, kali ini korbannya laki-laki bukan perempuan.

Cherry Picking  adalah sebuah tindakan yang disengaja atau pun tidak disengaja untuk memilih data atau fakta yang dinginkan saja dan mengabaikan sebagian data dan fakta lain yang tidak sesuai dengan keinginan orang atau kelompok yang menyebarkan informasi tersebut.

Saya tidak tahu apakah ini merupakan bagian dari clash of gender yang sengaja dikobarkan, atau apa? yang jelas hal ini tentu saja akan menjadi sesuatu yang kontraproduktif dalam penanganan dan pencegahan terjadinya KDRT.

Harus dipahami bahwa KDRT itu bisa terjadi pada siapa saja dan dilakukan oleh siapapun termasuk istri, bibi, nenek, suami, ayah, paman, kakek atau anak sekalipun.

Jadi ketika memaknai KDRT sebagai sebuah kejadian kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan semata  seperti yang diuraikan oleh Komnas Perempuan itu sangat menyesatkan.

Saya jadi berpikir jika perempuan pelakunya KDRT, dimaknai sebagai Keseruan dalam Rumah tangga, Tapi jika Laki-laki pelakunya KDRT berarti Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun