Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Koperasi Simpan Pinjam Bakal Diatur dan Diawasi OJK, Sudah Tepat?

5 Desember 2022   19:02 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:21 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Keuangan, Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) satu sektor koperasi, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP), pengawasan dan pengaturannya akan menjadi salah satu kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dengan diawasi OJK diharapkan bisa memberikan kepastian hukum kepada para pelaku maupun nasabah KSP.

Pasalnya, di dalam aturan yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian, pengawasan Koperasi dilakukan oleh koperasi itu sendiri, ibarat jeruk makan jeruk.

Bahkan, Kemenkop UMKM pun di aturan tersebut tak memiliki kewenangan khusus dalam melakukan pengawasan terhadap bergulirnya roda kegiatan di KSP.

Selama ini, apabila ada kasus yang melibatkan KSP dengan nasabahnya, pemerintah tak bisa terlalu banyak ikut campur, biasanya penyelesaiannya dilakukan lewat Pengadilan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), yang lumayan rumit dan membutuhkan waktu penyelesaian panjang.

Dengan kondisi seperti itu, tak heran jika kemudian dalam beberapa tahun terakhir banyak sekali kasus "investasi bodong" berkedok jenis usaha Koperasi Simpan Pinjam dengan modus operandi serupa, yakni iming-iming imbal hasil besar lewat penempatan dana kecil.

Yang paling menghebohkan karena nilai kerugian masyarakat mencapai Rp. 106 triliun adalah kasus KSP Indosurya yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Selain Indosurya, saat ini Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah  juga sedang berkoordinasi dengan Kejagung dalam menangani kasus 7 KSP lain yang mengalami gagal bayar kepada para nasabahnya, yaitu KSP Intidana, KSP Sejahtera Bersama, KSP Timur Pratama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pracico Inti Utama, KSP Lima Garuda, dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Santosa.

Mengutip Kompas.com, total kerugian akibat KSP yang berstatus PKPU itu mencapai Rp.26 triliun.

Sebelumnya, ada pula kasus serupa yakni KSP Cipaganti Karya Guna Persada, KSP Langit Biru, dan KSP Pandawa Mandiri Grup mereka merugikan masyarakat lebih dari Rp.6 triliun.

Dalam kesempatan lain, OJK merilis laporan kuartal II-2022 tentang penghentian 205 entitas usaha pinjol tak berizin atau ilegal yang dipublikasikan pertengahan Agustus 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun