Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Koperasi Simpan Pinjam Bakal Diatur dan Diawasi OJK, Sudah Tepat?

5 Desember 2022   19:02 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:21 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Agar tidak ada kekosongan hukum maka MK memberlakukan kembali UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian yang berlaku hingga saat ini.

Nah, persoalan serupa bisa saja muncul jika RUU-PPSK terkait perkoperasian ini, pembahasannya tak dilakukan secara hati-hati, mendalam dan komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder. 

Suara-suara penolakan terkait otoritas pengawasan dan pengaturan KSP menjadi kewenangan OJK meski belum pasti diundangkan sudah bermunculan di sana-sini.

Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) melalui Ketua Umum-nya Andi Arslan, menolak Pasal 191, 192, dan 298 dalam RUU PPSK yang menempatkan Koperasi Simpan Pinjam di bawah supervisi OJK.

Alasan yang mereka gunakan nyaris serupa dengan gugatan terhadap UU 17/2012 tentang Perkoperasian yakni koperasi adalah entitas ekonomi gotong royong dan kekeluargaan, sedangkan OJK pendekatannya cenderung ke korporasi.

"Kami menolak akan hal itu (RUU PPKS) karena memang prinsip dasar dan asas koperasi berbeda. Koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi itu sangat berbeda dengan OJK," kata Andi, seperti dilansir Kompas.Com.

Penolakan senada juga disampaikan,organisasi koperasi lain yakni Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Mereka meminta pasal-pasal yang mengatur KSP nantinya akan berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK di drop dari RUU-PPSK.

Mereka meyakini di bawah pengawasan OJK yang memang rigid, koperasi tak akan mampu bergerak untuk memberi manfaat kepada para pelaku dan anggotanya.

Namun, mereka lupa KSP-KSP tersebut saat ini kebanyakan tak hanya berbentuk tertutup (close loop) yang terbatas pada transaksi simpan pinjam anggotanya saja, tetapi juga terbuka (open loop) yang memungkinkan masyarakat luas meminjam atau menyimpan uangnya di sana.

Apabila tak diawasi dengan ketat, apalagi hanya diawasi oleh koperasi itu sendiri yah kasus-kasus seperti Indosurya, Intidana, Langit Biru atau Pandawa akan terus berulang, yang pastinya akan merugikan masyarakat.

Ujungnya jika hal tersebut terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi yang tadinya diharapkan menjadi soko guru ekonomi Indonesia akan tergerus hingga titik nadir, dan koperasi sebagai sebuah entitas ekonomi akan menjadi tinggal kenangan, yang keberadaannya hanya ada dalam buku sejarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun