Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cukai Rokok Kembali Naik, Berapa Harga Jual Rokok dan Jumlah yang Didapat Pemerintah?

9 November 2022   11:47 Diperbarui: 10 November 2022   06:58 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka dapat dihitung sebagai berikut:. Tarif cukai per batang SPM golongan I sebesar Rp. 1065. Dengan demikian, karena dalam sebungkus rokok Marlboro putih yang biasa saya hisap terdapat 20 batang, maka produsen harus membayar cukai untuk sebungkus rokok adalah Rp.1065 x 20 batang = Rp 21.300.

Kemudian menghitung pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), yang tarif pajaknya 10 persen dari tarif cukai yang berlaku, 10 persen dari Rp 1065 adalah Rp. 106,5. Maka besaran pajak PDRD dalam sebungkus rokok Marboro isi 20 batang adalah Rp.106,5 x 20 = Rp.2.130.

Setelah PDRD, saya menghitung besaran PPN yang dikenakan. Tarif PPN rokok yang berlaku saat ini sebesar 9,9 persen dari harga jual eceran (HJE) per batang.

Dengan HJE SPM I sebesar Rp. 2005 per batang, maka PPN yang dipungut adalah9,9 persen dari Rp.2005 = Rp.202,5 per  batang, maka PPN untuk rokok Marboro yang berisi 20 batang per bungkusnya sebesar Rp.202,5 x 20= Rp.4.050.

Berdasakan tiga kluster perhitungan di atas maka cukai dan pajak yang dikenakan pada rokok Marboro yang masuk dalam kategori SPM I, cukai+PPRD+ PPN (1065+106,5+202,5)  hasilnya Rp 1.374 per batang.

Sedangkan untuk sebungkus rokok Marboro berisi 20 batang maka cukai+PPRD +PPN (21.300+2.130+4.050) hasilnya Rp.27.480.


Alhasil, dalam setiap bungkus rokok golongan SPM I Pemerintah akan mendapatkan pemasukan dengan nilai nominal Rp. 27.480. 

Sedangkan untuk mengetahui berapa kisaran harga jual rokok tersebut di tingkat konsumen, tinggal masukin saja harga jual eceran terendah (HET) dikalikan dengan isi dalam sebungkus merk rokok yang bersangkutan.

Jika mengacu pada contoh di atas, HJE per batang golongan SPM I sebesar Rp.2.050 x 20 batang = Rp.41.000 per bungkus rokok Marlboro.

Merujuk pada perhitungan di atas maka Pemerintah mendapatkan Rp27.480 dari setiap bungkus rokok Marlboro berharga Rp.41.000. Artinya lebih dari 65 persen untuk setiap rokok Marlboro diambil oleh pemerintah.

Makanya kenaikan tarif cukai rokok berpengaruh besar terhadap harga jual rokok ditingkat konsumen, dan kita pun bisa memahami dengan baik betapa besar pendapatan pemerintah dari industri hasil tembakau ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun