Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anak-Anak Pasangan Sambo "Collateral Damage" Dalam Pembunuhan Brigadir J

23 Agustus 2022   07:02 Diperbarui: 23 Agustus 2022   07:10 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hampir semua chaotic circumstances menyisakan collateral damage, korban imbuhan yang sebenarnya tak tahu menahu atau terlibat dalam kejadian chaos yang diakibatkan oleh sebuah kejadian kekerasan.

Lazimnya, istilah collateral damage berkaitan dengan serangan militer terhadap suatu objek dalam situasi perang antar dua pihak atau lebih.

Dalam prespektif militer, seperti yang saya kutip dari situs artikata.com, Collateral damage dapat diartikan sebagai sebuah kata eufemisme yang menerangkan korban atau kehancuran yang dilakukan secara tidak sengaja yang ditimbulkan pada warga sipil dalam operasi militer.

Sementara dalam prespektif lebih umum, collateral damage bisa diartikan korban yang tak sengaja timbul  dan tak tahu menahu atas kejadian tersebut atau terlibat dalam konflik yang berlangsung.

Nah, dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang diduga didalangi Mr and Mrs Sambo terdapat dua pihak yang bisa dikategorikan sebagai collateral damage atau korban imbuhan.

Meskipun, bukan korban secara fisik tetapi lebih banyak menjadi korban secara psikis, dan potensi rusaknya kehidupan mereka secara permanen.

Salah satu yang kini dibicarakan publik terkait korban imbuhan peristiwa berdarah serupa tragedi di Duren Tiga adalah 4 orang anak dari pasangan diduga tsrsangka utama kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Begitu Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mantan ajudannya, Brigadir Joshua  oleh  penyidik Tim Khusus Mabes Polri dengan sangkaan Pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.

Menyusul penetapan serupa terhadap suaminya   Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah dilakukan ssbelumnya, dengan tuduhan serupa. Terbayang bagaimana nasib keempat anak dari pasangan tersebut.

Mengingat Pasal Pembunuhan berencana ancaman hukumannya adalah, hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Waktu yang luar biasa panjang, bahkan jika hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan kelak, secara permanen sebagai orang tua mereka tak akan bisa lagi mengurus anak-anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun