Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memahami Alasan di Balik Aturan Baru BBM Bersubsidi Diberlakukan dan Cara Mendaftar Untuk Mendapatkannya

28 Juni 2022   14:39 Diperbarui: 28 Juni 2022   23:16 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertamina dalam beberapa hari ke depan akan mulai memberlakukan uji coba pembelian bahan bakar bersubsidi, Solar dan Pertalite, hanya bagi konsumen yang berhak dan sudah terdaftar di sistem aplikasi MyPertamina.

Uji coba yang tepatnya akan bermula tanggal 1 Juli 2022, untuk tahap pertama akan dilakukan di 5 Provinsi dan 11 kota di seluruh Indonesia.

Melansir situs subsiditepat.mypertamina.id, lima Provinsi itu adalah Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Namun demikian pemberlakukan uji coba ini tak terjadi di seluruh kota yang ada di 5 provinsi tadi, tetapi hanya di 11 kota yang berada di wilayah tersebut, 11 kota itu ialah:

Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Padang Panjang, (Sumbar). Kabupaten Tanah Datar dan Kota Banjarmasin (Kalsel). Kemudian Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kota Bandung (Jabar). Kota Yogyakarta (DIY) dan terahir Kota Menado (Sulut).

Pemilahan konsumen BBM subsidi ini diberlakukan lantaran menurut Pemerintah dalam hal ini, kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT. Pertamina Patra Niaga untuk memastikan aturan terkait subsidi BBM yang diberikan tepat sasaran, kuota yang tersedia serta segmentasi penggunanya.

Hal tersebut dilakukan, mengingat masih banyak konsumen BBM bersubsidi yang sebenarnya tak berhak mengonsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi.

Apabila demikian, konsumen yang seperti apa yang berhak dan akan diperbolehkan mendaftar untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut?

Khusus untuk Solar, seperti yang saya kutip dari situs Pertamina.Com, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyedian Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen yang berhak mendapatkannya adalah:

Mesin Perkakas untuk usaha mikro, Kapal Ikan Maksimum 30 GT yang sudah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, alat pertanian dan perkebunan dengan maksimal lahan 2 hektar.

Selanjutnya dalam bidang transpotasi, kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang/barang milik pribadi yang berpelat dasar hitam, atau kendaraan angkutan umum berpelat dasar kuning, kecuali kendaraan pengakut hasil perkebunan atau tambang yang memiliki roda lebih dari 6.

Selain itu, kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk pengangkut sampah dan pemadam kebakaran diperbolehkan mengkonsumsi solar bersubsidi.

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait hal ini bisa dilihat, disini.

Lantas, bagaimana dengan konsumen Pertalite?

Nah, untuk kriteria bagi konsumen Pertalite, Pertamina bersama Pemerintah hingga tulisan ini dibuat masih menggodok terkait hal tersebut.

Proses revisi Perpres 191/2014 tentang Penyedian Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, kini menurut Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati sudah masuk dalam tahap finalisasi. 

Revisi itu memuat petunjuk teknis kriteria konsumen dan sistem verifikasi untuk dapat mengakses BBM bersubsidi. Nantinya, secara teknis tanpa harus melibatkan operator di SPBU, melalui sistem digital  menggunakan QR Code, siapapun yang tidak terdaftar, otomatis akan diverifikasi sebagai orang yang tak berhak mengonsumsi BBM bersubsidi. 

Saat akan melakukan pengisian BBM di SPBU jika membeli solar atau Pertalite maka nozzle pada dispenser tak akan bisa mengeluarkan BBM.

"Saat sudah ada kriteria yang jelas nanti diset di digitalisasinya kalau yang tidak berhak ini [BBM] tidak bisa ngocor dari nozzle-nya. Kalau sekarang tanpa pengaturan kasihan operator SPBU-nya. Ada yang dipukuli dan dipaksa. Nanti tidak bisa ngocor, dari sananya sudah tidak bisa," kata Nicke, seperti dilansir Solopos.Com, Rabu (09/06/22) awal bulan Juni lalu.

Oke lah kalau begitu, terus bagaimana cara mendaftarnya agar dapat masuk dalam kualifikasi sebagai konsumen penerima subsidi BBM di MyPertamina. 

Sila buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/ untuk mendaftar. Pendaftarannya dapat dilakukan mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan saat melakukan pendaftaran antara lain:

Dokumen-dokumen yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, foto kendaraan, dan beberapa dukomen pendukung lainnya.

Setelah persyaratannya siap, calon pendaftar bisa langsung membuka website Subsiditepat.mypertamina.id. tadi, kemudian centang informasi memahami persyaratan.

Klik daftar sekarang dengan mengikuti intruksi dalam website tersebut. Pihak Pertamina akan melakukan verifikasi data pendaftar selambat-lambatnya selama masa 7 hari kerja.

Hasilnya bakal diinformasikan kepada si pendaftar melalui email yang telah didaftarkan atau bisa juga dicek secara berkala melalui situs tadi.

Apabila anda dinyatakan layak, maka pihak Pertamina akan memberikan konfirmasi dan memberikan QR Code untuk di unduh agar nantinya bisa dipergunakan pada saat pembelian Pertalite atau Solar di SPBU.

Terlihat sungguh sangat sederhana bukan?

Ya kalau hanya membaca keterangan dalam tulisan ini memang kelihatannya sederhana, meskipun dalam praktiknya nanti tak akan sesederhana membaca.

Karena bisa jadi hanya untuk mengakses situs itu saja masyarakat akan kesulitan, karena diakses secara bersamaan oleh banyak orang.

Belum lagi masalah, persyaratan yang harus disertakan yang belum jelas benar.Lantas ada kemungkinan konfirmasi dari pihak Pertamina molor, waktunya lebih dari 7 hari kerja mengingat masifnya jumlah pendaftar.

Dan satu hal lagi yang lebih krusial, kriteria pasti siapa yang paling berhak mendapatkan subsidi BBM terutama Pertalite  dan kemungkinan ada yang bermain-main dengan aturan tersebut.

Lantas bagaimana jika nama yang tertera di KTP dan STNK kendaraan yang digunakan tak sama? atau sangat mungkin nantinya terjadi kegaduhan akibat verifikasi yang dilakukan tidak akurat, yang seharusnya dikonfirmasi mendapat subsidi malah tidak dapat.

Malah yang tidak seharusnya mendapatkan subsidi, di konfirmasi. Hal-hal seperti ini biasa terjadi seperti pada saat pemberian bantuan sosial.

Hal-hal seperti inilah yang harus sejak awal diantispisasi oleh Pertamina, agar tak berdampak buruk dan menjadi beban tambahan bagi Pemerintah.

Saya paham semua keribetan tentang aturan baru pembelian Pertalite dan Solar tersebut agar subsidi BBM yang diberikan Pemerintah tepat sasaran.

Kita tahu juga, anggaran Pemerintah untuk subsidi energi termasuk di dalamnya BBM,terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Seiring melonjaknya harga energi dunia akibat konflik Rusia dengan Ukraina yang entah kapan akan berakhir.

Dan harus dingat juga anggaran belanja dalam APBN tersebut ada batasnya. Karena ada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur hal tersebut

Jika anggaran belanja itu dilepaskan begitu saja, sangat mungkin target untuk mengembalikan defisit APBN ke angka di bawah 3 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020  pada tahun 2023 nanti tak akan tercapai. 

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya,karena pandemi belum menunjukkan tanda-tanda terkendali, pemerintah kemudian melakukan perubahan. Pada April 2020, melalui Perpres 54/2020 tadi, target pendapatan negara turun menjadi Rp1.760,8 triliun.

Adapun anggaran belanja bertambah menjadi Rp2.613,8triliun. Dengan demikian, defisit anggaran melebar menjadi 5,07 persen dari PDB.

Konsekuensi dari melebarnya defisit APBN itu adalah pemerintah harus menambah utang negara, baik melalui surat berharga maupun pinjaman bilateral atau multilateral, untuk menambal gap antara pendapatan dan belanja negara.

Padahal kita tahu juga, perkara utang negara ini kerap dijadikan gorengan politik oleh sejumlah pihak, padahal apabila kita tidak berhutang maka akan ada kebutuhan masyarakat yang tak terbiayai dan itu juga akan menimbulkan masalah lain.

Nah, jika kemudian subsidi BBM itu dibiarkan tak terkendali, maka gap APBN tadi tak akan memendek bahkan mungkin terus melebar.

Namun, dalam saat bersamaan Pemerintah juga tak sampai hati untuk melepas harga BBM dimasyarakat sesuai harga keekonomiannya yang  menurut Menteri ESDM berada di diatas  Rp.30.000 per liter untuk BBM jenis  Pertalite  dan Pertamax, yang di Indonesia di patok seharga Rp 7.650 per liter dan Pertamax Rp. 12.500 per liter.

Kita tahu juga berbagai harga kebutuhan pokok terutama pangan terus mengalami lonjakan dalam beberapa bulan terakhir, terbayang bagaimana jadinya jika kemudian beban ekonomi masyarakat kembali ditambah dengan harga BBM yang berefek domino terhadap kebutuhan yang lain.

Untuk kebutuhan subsidi bidang energi ini dan sejumlah subsidi lain, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengajukan perubahan belanja dalam APBN  2022, hingga mencapai Rp 3.106 triliun.

Khusus untuk subsidi energi, Pemerintah memberikan tambahan subsidi sebanyak Rp.74,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 71,8 triliun untuk subsidi BBM dan elpiji, sisanya sebesar Rp. 3,1 triliun untuk subsidi listrik.

Jadi dengan kondisi ini, kita sebagai masyarakat ya terpaksa harus ikut berkorban dengan keribetan terkait subsidi BBM tadi. Meskipun harapannya Pertamina sebagai pihak yang diberi mandat untuk melaksanakan program subsidi tepat BBM bisa mempersiapkan hal tersebut dengan sebaik-baiknya agar tak menimbulkan masalah lain.

Dan apabila memang merasa tak berhak untuk mendapatkan subsidi BBM, ya jangan ikut mendaftar. Berikanlah kesempatan tersebut pada pihak yang lebih membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun