Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kurikulum Merdeka Telah Resmi Diberlakukan untuk Seluruh Sekolah Se-Indonesia, Inilah Langkah-Langkah untuk Mendaftar!

27 Maret 2024   13:47 Diperbarui: 27 Maret 2024   13:48 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram Kemdikbud.go.id

Kurikulum Merdeka, yang diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim pada Februari 2022, sekarang telah diadopsi secara resmi di seluruh Indonesia. 

Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Merdeka Belajar yang diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kurikulum Merdeka, sebelumnya dikenal sebagai Kurikulum Prototipe, dibuat dengan tujuan memberikan kebebasan belajar yang lebih besar kepada siswa. 

Dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum Merdeka lebih menekankan pada pengembangan karakter dan kompetensi siswa serta memberikan ruang untuk pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif, sesuai dengan visi pendidikan nasional.

Regulasi Resmi:

Kurikulum Merdeka diatur oleh beberapa peraturan resmi, termasuk:

- Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Panduan Implementasi Kurikulum dalam Konteks Pemulihan Pembelajaran.

- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Prosedur Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja untuk Mendukung Pelaksanaan Kurikulum Merdeka.

- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 tentang Pencapaian Pembelajaran pada Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dalam Kerangka Kurikulum Merdeka.

- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 034/H/KR/2022 mengenai Panduan Teknis Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun