Mengapa bank bermodal mini yang diincar?Â
Lebih kecil bank yang akan diakuisisi secara logika bakal lebih rendah kompleksitas transaksi akuisisinya dan lebih rendah resistensi saat ditransformasikan menjadi bank digital.
Selain itu apabila mereka ingin mendirikan bank yang sama sekali baru dari nol selain harus menjalani proses yang lebih panjang juga harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.3/2021 tentang Bank Umum.
Apabila ingin mendirikan bank umum konvesional, modal awal yang harus dikeluarkan mencapai Rp.10 triliun.Â
Sedangkan, jika ingin mentransformasikan bank konvensional yang telah berdiri, menjadi bank digital, modal yang perlu disiapkan hanya Rp. 3 triliun.
Terlepas dari itu, fenomena ini menurut OJK memberi dampak positif  bagi lanskap industri perbankan Indonesia.Â
Pasalnya akan membuka peluang bank-bank bermodal mini tersebut untuk bertumbuh lebih baik dan sehat melalui sebuah sistem yang efesien.
Namun demikian, fenomena akuisisi bank mini ini harus tetap diawasi secara cermat oleh OJK, karena pasti akan ada perubahan risiko.
Selain itu, dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan harus di kalibrasi ulang, meskipun untuk urusan inklusi keuangan dampaknya berpotensi positif.
Berdasarkan data OJK, ada enam perusahan dalam klaster fintech yang mengakuisisi saham bank mini untuk ditransformasikan menjadi bank digital, antara lain: