a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau
b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara."
Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah ini, kemudian menjadi polemik. Sejumlah pengamat ekonomi kemudian mempertanyakan urgensi penggunaan APBN ditengah pandemi untuk kebutuhan sebuah proyek yang feasibiltas studynya masih menjadi perdebatan.
Namun, itu lah mungkin langkah terbaik yang harus diambil pemerintah agar proyek KCJB tak berakhir mangkrak.
Namun, tetap saja pemerintah dan konsorsiun perusahaan BUMN harus memastikan bahwa proyek KCJB itu memang berguna bagi masyarakat dan secara bisnis menguntungkan.
Jangan sampai menjadi proyek mercusuar yang unfaedah dan merugikan secara bisnis. Letak stasiun pemberhentian akhir yang berada dipinggiran kota Bandung dan Jakarta harus ditemukan solusinya yang tepat agar waktu tempuh yang menjadi advantage dari KCJB bisa terealisasikan.
Kan lucu jadinya waktu tempuh dari dan menuju stasiun KCJB berjam-jam sementara waktu tempuh Jakarta - Bandung hanya 46 menit saja.
Jika itu yang terjadi ya percuma, masyarakat akan lebih memilih naik KA Parahiyangan atau Argo Parahiyangan saja, toh waktu tempuhnya sama saja akhirnya.
Sementara harga tiket KCJB lebih tinggi dua kali lipat dibandingkan KA yang ada saat ini. Menurut KCIC operator KCJB tiket kereta cepat termurah akan berada dikisaran Rp. 300 ribu per penumpang sekali jalan.
Sedangkan harga tiket KA Parahiyangan dan Argo Parahiyangan menurut situs PT.KAI hanya sekitar Rp. 110 ribu per penumpang sekali jalan.