Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kereta Cepat Jakarta Bandung, Biaya Super Mahal Manfaat Belum Tentu

12 Oktober 2021   09:14 Diperbarui: 12 Oktober 2021   10:25 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berarti jika demikian akan membutuhkan tambahan anggaran lagi. Sekarang saja seperti dilansir Kontan.co.id  anggaran pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sudah membengkak atau mengalami cost overrun hingga Rp.27,09 triliun.

Biaya awal pembangunan KCJB sebesar US$ 6,07 milyar atau senilai Rp. 86,5 triliun, setelah revisi anggaran dilakukan ternyata yang dibutuhkan agar proyek KCJB ini tetap bisa berjalan sebesar Rp. 114,24 triliun atau setara US$ 8 milyar.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pembengkakan anggaran ini salah satu penyebabnya adalah pandemi Covid-19, yang berdampak pada aliran modal pemegang saham diantaranya PT. Waskita Karya, salah satu BUMN Karya yang menjadi tulang punggung pembangunan proyek KCJB.

Pun demikian dengan PT.KAI BUMN lain yang menjadi salah satu pemegang saham di proyek KCJB, karena pandemi pendapatannya drop sangat dalam akibatnya mereka tak bisa menyetor dananya sesuai dengan rencana awal.

PT. Jasa Marga sebagai pemegang saham lain pun setali tiga uang, duitnya bokek lantaran pandemi yang membuat mereka gagal setor untuk memenuhi pemodalan pembangunan proyek KCJB.

Kondisi ini lah kemudian mendorong Presiden Jokowi mengizinkan penggunaan APBN untuk proyek KCJB seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 93 tahun 2021 yang merupakan aturan revisi atas Perpres nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Dalam aturan lama, pendanaan proyek KCJB hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium perusahaan BUMN atau perusahaan patungan.

Opsi lainnya pendanaannya bisa berasal  dari pinjaman konsorsium perusahaan BUMN dan perusahaan patungan dari berbagai lembaga keuangan dalam dan luar negeri baik bersifat bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah dilansir Kompas.com, dalam aturan revisi tersebut seperti tertuang dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dan 2 pendanaan proyek KCJB diperbolehkan menggunakan APBN.

"(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun