Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Lagi-lagi Pinjol Ilegal, Ekses Negatif Dunia Digital

5 Juni 2021   10:04 Diperbarui: 5 Juni 2021   10:28 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita pilu terkait pinjaman online baik legal maupun ilegal kembali marak terdengar belakangan, setelah seorang pengajar Paud di Jawa Timur yang terlilit akibat hutang bunga berbunga ala pinjol.

Kali ini mulai ramai diperbincangkan seorang guru honorer di Kabupaten Semarang yang awalnya berutang Rp. 3,7 juta tapi tagihan utang yang harus dibayarnya menjadi sebesar Rp.206 juta.

Seperti biasa pihak 'rentenir digital' ini kemudian melakukan penagihan dengan cara-cara tak beradab dengan meneror setiap orang yang ada dalam nomor kontak ponsel milik yang bersangkutan.

Peristiwa ini sudah menjadi klasik dan terus berulang, seolah tak bisa dihentikan. Jika mengacu aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jelas dan terang bahwa apa yang dilakukan oleh para rentenir digital itu sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan yakni Peraturan OJK nomor 4/POJK.4/2014 tentang Tata Cara Penagihan.

Meskipun untuk penagihan hutang pinjol ini, memang belum secara khusus dan jelas diatur oleh OJK, tetapi pada dasarnya POJK tersebut jika dipahami dengan benar bisa dijadikan dasar bagi para pemilik piutang dalam melakukan penagihan termasuk Pinjol itu.

Permasalahannya operator Pinjol terutama yang ilegal memang mengabaikan aturan tersebut. Otoritas tak kurang-kurang memberikan pembinaan terhadap pelaku Pinjol terkait hal ini.

Sosialisasi, bahkan sanksi berat hingga pencabutan izin sudah diberikan kepada mereka yang melanggar. Tetapi fakta di lapangan hampir 100 persen yang melanggar aturan dalam hal batasan bunga yang dikenakan hingga menjadi bunga berbunga dan cara penagihan yang tak beradab itu adalah Pinjol Ilegal.

Terdaftar resmi saja tidak apalagi mengurus izin, jadi hal itu menjadi kesulitan tersendiri bagi otoritas untuk menanganinya karena diluar jangkauannya.

Ya, kan gampang tinggal blokir saja aplikasi-aplikasi pinjol ilegal tersebut di Appstore atau Playstore. 

Tak segampang itu kawan, OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setiap hari menyisir aplikasi-aplikasi Pinjol Ilegal, tapi seperti halnya situs pornografi mereka itu patah tumbuh hilang berganti.

Secara teknis itu mudah dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal apalagi mereka rata-rata memiliki server diluar negeri dan bisa dipindah-pindahkan dengan mudah secara teknologi  memakai komputasi awan misalnya.

Sore hari disisir dapat lah pinjol ilegal A,B,C misalnya. Pagi harinya mereka sudah bersalin rupa lagi menjadi D,E,F, disikat lagi muncul lagi yang baru, terus seperti itu.

Penggunaan kata kunci juga sudah dilakukan tetapi mereka dengan cerdik hanya menampilkan rangkaian angka yang menunjukan ip adress yang sulit disisir memggunakan keyword.

Kondisi yang secara teknis hampir bisa dikatakan unstopable, jadi ketika banyak pihak yang menyebutkan bahwa pihak otoritas tak bekerja maksimal untuk memberantas pinjol ilegal ya tak sepenuhnya benar juga.

Lantas bagaimana caranya untuk menghentikan tingkah laku entitas pinjol jahat ini?

Semua pihak harus ikut serta di dalamnya, selagi otoritas melakukan tugasnya mengawasi, menghentikan segala operasional aktivitas pinjol ilegal atau legal tetapi melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Masyarakat pun harus ikut serta dengan cara menghindari meminjam di pinjol-pinjol ilegal. Kita semua paham lah mungkin ada sejumlah kebutuhan mendesak sehingga terpaksa harus meminjam dana kepada pihak ketiga.

Namun, jika memang harus dan tak ada jalan lain cari tahu terlebih dahulu apakah pinjol itu legal atau ilegal. Pinjol legal biasanya agak lebih rumit persyaratan untuk mendapatkan pinjamannya.

Sementara pinjol ilegal gampang banget, tapi ingat yang begini ini diujungnya pasti berakhir nestapa seperti cerita dua orang tersebut diatas dan mungkin ratusan ribu orang lainnya.

Jika pinjol legal tetap berlaku dan bertindak layaknya pinjol ilegal dalam tata cara penagihan serta bunga yang diberikan melampaui batasan yang telah ditetapkan, lapor ke OJK melalui alamat E-mail konsumen@OJK.go.id atau ke nomor Whatsapp OJK 081157157157.

Kita harus ingat ini adalah ekses negatif dari teknologi digital yang berkembang di setiap sektor, seperti halnya hoaks dalam dunia medsos.

Nah, siapa yang bisa memungkiri manfaat financial technology termasuk pinjaman online di dalamnya. Yang terpenting jika terpaksa harus melakukannya, lakukanlah dengan bijak, gunakan nalar yang sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun