Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Lagi-lagi Pinjol Ilegal, Ekses Negatif Dunia Digital

5 Juni 2021   10:04 Diperbarui: 5 Juni 2021   10:28 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sore hari disisir dapat lah pinjol ilegal A,B,C misalnya. Pagi harinya mereka sudah bersalin rupa lagi menjadi D,E,F, disikat lagi muncul lagi yang baru, terus seperti itu.

Penggunaan kata kunci juga sudah dilakukan tetapi mereka dengan cerdik hanya menampilkan rangkaian angka yang menunjukan ip adress yang sulit disisir memggunakan keyword.

Kondisi yang secara teknis hampir bisa dikatakan unstopable, jadi ketika banyak pihak yang menyebutkan bahwa pihak otoritas tak bekerja maksimal untuk memberantas pinjol ilegal ya tak sepenuhnya benar juga.

Lantas bagaimana caranya untuk menghentikan tingkah laku entitas pinjol jahat ini?

Semua pihak harus ikut serta di dalamnya, selagi otoritas melakukan tugasnya mengawasi, menghentikan segala operasional aktivitas pinjol ilegal atau legal tetapi melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Masyarakat pun harus ikut serta dengan cara menghindari meminjam di pinjol-pinjol ilegal. Kita semua paham lah mungkin ada sejumlah kebutuhan mendesak sehingga terpaksa harus meminjam dana kepada pihak ketiga.

Namun, jika memang harus dan tak ada jalan lain cari tahu terlebih dahulu apakah pinjol itu legal atau ilegal. Pinjol legal biasanya agak lebih rumit persyaratan untuk mendapatkan pinjamannya.

Sementara pinjol ilegal gampang banget, tapi ingat yang begini ini diujungnya pasti berakhir nestapa seperti cerita dua orang tersebut diatas dan mungkin ratusan ribu orang lainnya.

Jika pinjol legal tetap berlaku dan bertindak layaknya pinjol ilegal dalam tata cara penagihan serta bunga yang diberikan melampaui batasan yang telah ditetapkan, lapor ke OJK melalui alamat E-mail konsumen@OJK.go.id atau ke nomor Whatsapp OJK 081157157157.

Kita harus ingat ini adalah ekses negatif dari teknologi digital yang berkembang di setiap sektor, seperti halnya hoaks dalam dunia medsos.

Nah, siapa yang bisa memungkiri manfaat financial technology termasuk pinjaman online di dalamnya. Yang terpenting jika terpaksa harus melakukannya, lakukanlah dengan bijak, gunakan nalar yang sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun