Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Permintaan Dispensasi Mudik bagi Santri oleh Wapres Ma'aruf Amin, Contoh Inkonsistensi Kebijakan

29 April 2021   12:07 Diperbarui: 29 April 2021   13:08 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Hari Raya Idul Fitri  tahun 2021 ini. Aturan terkait hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, seperti yang dilansir oleh berbagai media.

Surat Edaran ini kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya adendum oleh pemerintah yang mengatur Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri 2 pekan sebelum Hari Lebaran dan Sepekan setelahnya, berarti mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Dalam aturan itu jelas diterangkan mengenai pengecualian siapa saja yang boleh melakukan perjalanan pada masa larangan mudik dan syart-syarat administrasinya.

Antara lain, kendaraan yang mengakut kebutuhan logistik, kemudian kelompok masyarakatyang melakukan perjalanan non-mudik, seperti mereka yang dalam perjalanan dinas dalam rangka pekerjaannya, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang, dan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang.

Semua kelompok masyarakat tersebut, harus membuktikan alasannya itu dengan membawa surat perjalan dinas  atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dari atasannya, bagi pegawai negeri harus ada izin dari pejabat setingkat eselon II dengan tandatangan basah, artinya harus ditanda tangani secara langsung oleh pejabat bersangkutan.

Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang berkunjung untuk kebutuhan sosial dan kesehatan, Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Peraturan ini bisa tegak dan diikuti oleh masyarakat apabila dilakukan dengan adil, tanpa akal-akalan pengecualian untuk siapaun dengan alasan apapun di luar yang disebutkan di atas termasuk untuk pejabat negara di setiap tingkatan mulai dari daerah hingga pusat.

Ndilalahnya, entah kurang memahami atau mencoba menarik perhatian, Wakil Presiden Ma'aruf Amin melalui Juru Bicaranya, Masduki Badlawi meminta agar santri-santri yang kini tengah mondok tak dikenai larangan mudik.

"Wakil Presiden minta agar ada dispensasi untuk santri bisa pulang ke rumah masing-masing tidak dikenai aturan-aturan ketat terkait larangan mudik yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini," ujar juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, seperti dilansir Detik.com, Jumat (23/04/21).

Alasannya, lantaran Lebaran merupakan saat bagi para santri untuk pulang ke rumah setelah mereka mondok untuk belajar di pesantren. Karena banyak dari santri tersebut berasal dari lintas daerah, maka dispensasi larangan mudik dibutuhkan.

Semua orang juga tahu, bahwa Hari Raya Idul Fitri tersebut waktunya libur, tak hanya santri yang seharusnya pulang ke rumah untuk merayakan Lebaran, seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia pun berharap demikian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun