Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Snack Video Dibredel OJK, Diblokir Kominfo Menyusul Vtube dan TikTok Cash

3 Maret 2021   09:38 Diperbarui: 3 Maret 2021   14:41 810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampilan Snack Video ini hampir serupa dengan Tik-Tok, yang digunakan untuk mengunggah video-video durasi pendek.

Terkait penghentian kegiatan oleh OJK pihak manajemen Snack Video membantah bahwa aplikasinya tersebut terindikasi penipuan dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Meskipun demikian, OJK tentunya memiliki alasan kuat mengapa mereka membredel kegiatan aplikasi video ini.

Jika memang mereka mengklaim aplikasinya aman kenapa tidak mereka memproses perizinannya terlebih dahulu sebelum aplikasi itu menjadi konsumsi masyarakat.

Apalagi kemudian cara promosinya dengan mengiming-imingi penggunanya dengan imbalan uang, meskipun memang ini bisa saja menjadi cara berpromosi seperti yang biasa dilakukan perusahaan start-up untuk menggaet banyak pengguna melalui program "bakar uang" yang akhirnya bisa membuat nilai perusahaan naik, dan diujungnya bisa di monetasi melalui masuknya investor ke induk perusahaannya.

Sebelum pembredelan aplikasi Snack Video, OJK pun melakukan penghentian kegiatan Tik-Tok Cash yang menggoda para warganet untuk mendapatkan uang dengan cepat dan mudah.

Hanya dengan menonton video yang diunggah di aplikasi TikTok sambil rebahan, anggota TikTok Cash akan mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang.

Namun untuk mendapatkan keuntungan tersebut harus terlebih dahulu menjadi anggotanya, mereka menuntut penggunanya untuk membayar biaya keanggotaan mulai dari Rp.49 ribu hingga Rp.49 juta.

Besaran biaya ini nantinya akan berkorelasi dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh penggunanya. Yang oleh mereka diklaim bisa mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah per hari.

Tentu saja, karena ini menjadi bahan perbincangan publik dan ada upaya pengumpulan uang masyarakat OJK berkewajiban untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini.

Usut punya usut, ditemukanlah indikasi penipuan dengan skema ponzi dalam kasus TikTok Cash ini dan secara institusi TikTok Cash sama sekali tak berhubungan dengan aplikasi TikTok yang kita kenal selama ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun