Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

FPI Menduduki Tanah Negara, Mengapa Baru Sekarang Dipermasalahkan?

26 Desember 2020   16:51 Diperbarui: 26 Desember 2020   17:15 3962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah yang menimpa Front Pembela Islam  (FPI) sepertinya tak pernah ada hentinya, setelah Imam Besarnya di tahan pihak Kepolisian atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan.

Kini lahan seluas 30,9 hektar yang digunakan untuk Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Kawasan Megamendung Kabupaten Bogor, diminta kembali oleh pemiliknya yakni PTPN VIII Gunung Mas.

Menurut surat somasi  dari PTPN VIII kepada Ponpes Markaz Syariah tertanggal 18 Desember 2020 yang tersebar luas di media sosial, tertulis bahwa ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrikultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan PTPN VIII sebagai pemilik lahan.

Selain itu pihak PTPN VIII dalam somasinya tersebut,  meminta kepada pemilik Ponpes yakni FPI untuk segera mengosongkan lahan itu selambat-lambatnya 7 hari setelah somasi ini diterima.

Pihak FPI sendiri membenarkan adanya somasi tersebut, dan pada dasarnya mereka mengakui bahwa tanah itu milik negara. Tapi mengklaim bahwa tanah tersebut mereka beli dari para petani  pemilik HGU di kawasan tersebut.

Atas dasar itulah kemudian FPI bersedia meninggalkan dan mengosongkan lahan dimaksud, asal PTPN VIII memberikan ganti rugi.

"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," kata Wasekum FPI yang juga Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, seperti dilansitlr Suara.com, Jumat (25/12/20).

Disamping ganti rugi over garap, mereka juga meminta ganti rugi biaya pembangunan pesantren yang telah dibangun.

Hmmm, agak membingungkan juga logika FPI ini bagaimana mungkin PTPN VIII yang asetnya digunakan pihak lain tanpa seizinnya kemudian ketika meminta tanah itu kembali, mereka harus membayar ganti rugi.

Seharusnya FPI lah yang wajib membayar kepada PTPN VIII atas penggunaan tanah yang telah digunakan lebih dari 7 tahun sebagai salah satu markas FPI ini.

Apalagi kemudian FPI meminta ganti rugi atas biaya pembangunan pesantren yang sama sekali bukan urusan PTPN VIII.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun