Jika masih menggunakan tandatangan potensi kartu kredit digunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab besar sekali.
Jadi artinya surat edaran BI yang mewajibkan setiap transaksi nasabah kartu kredit untuk menggunakan 6 Digit PIN ini adalah demi keamanan.
Bagaimana jika kita perlu menggunakan kartu kredit itu di luar negeri? tetap memakai PIN atau menggunakan tandatangan. Hal itu tergantung kebijakan negara yang dituju, karena ada yang sudah mengimplementasikan penggunaan PIN ada juga yang masih menggunakan tandatangan untuk memverifikasi transaksinya.
Apabila kita biasa menggunakan tandatangan dan belum memperoleh PIN yang dibutuhkan untuk bertransaksi, silahkan hubungi bank penerbit Kartu kredit tersebut sesegera mungkin lantaran jika tidak, kartu kredit anda tak akan bisa digunakan untuk bertransaksi.