Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Transaksi Kartu Kredit, Tak Boleh Menggunakan Tanda Tangan, Gunakan PIN

1 Juli 2020   11:53 Diperbarui: 1 Juli 2020   11:53 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi para pengguna Kartu Kredit saat akan melakukan pembayaran setelah berbelanja biasanya kasir toko tersebut akan menanyakan, verifikasi transakasinya akan menggunakan PIN atau tandatangan?

Nah, mulai hari ini tanggal 1 Juli 2020 yang biasa memverifikasi transaksi kartu kreditnya di kasir dengan menggunakan tanda tangan, sudah tak diperkenankan lagi.

Semua verifikasi kartu kredit selepas tanggal tersebut harus menggunakan Personal Identification Number alias PIN, jika nasabah masih ada yang menggunakan tanda tangan maka transakasinya otomatis akan tertolak.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP 

"Seluruh kartu kredit yang diterbitkan penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah mengimplementasikan teknologi PIN online 6 digit paling lambat tanggal 30 Juni 2020," demikian bunyi Surat Edaran BI.

Sebenarnya surat edaran ini sudah dikeluarkan oleh BI sejak tahun 2014 lalu, dan sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2015. Rentang  waktu yang cukup panjang antara antara awal pemberlakuan dan batas akhir kewajiban implementasi PIN agar ekosistem dalam industri kartu kredit siap melaksanakannya.

Jika melanggar, penerbit dan Acquirer dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara, dan terakhir pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

Siapa itu Acquirer? Bank atau lembaga keuangan non-bank yang telah bekerjasama dengan para pedagang atau merchant, yang dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan pihak lain.

Lantas mengapa harus menggunakan PIN? menurut General Manager Asosiasi Penerbit Kartu Kredit Indonesia Steve Marta seperti dilansir Detik.com. Penggunaan PIN 6 digit akan membuat nasabah lebih aman dalam bertransaksi.

"Kalau pakai PIN kan bisa lebih terproteksi, ya bukan berarti kalau kartu hilang kita diam saja. Kita juga harus melakukan pemblokiran," ujarnya. 

Karena pada dasarnya kejahatan yang mungkin timbul dalam kartu kredit itu adalah fraud, mulai dari akibat tercecer, pencurian hingga pemalsuan dan skimming.

Jika masih menggunakan tandatangan potensi kartu kredit digunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab besar sekali.

Jadi artinya surat edaran BI yang mewajibkan setiap transaksi nasabah kartu kredit untuk menggunakan 6 Digit PIN ini adalah demi keamanan.

Bagaimana jika kita perlu menggunakan kartu kredit itu di luar negeri? tetap memakai PIN atau menggunakan tandatangan. Hal itu tergantung kebijakan negara yang dituju, karena ada yang sudah mengimplementasikan penggunaan PIN ada juga yang masih menggunakan tandatangan untuk memverifikasi transaksinya.

Apabila kita biasa menggunakan tandatangan dan belum memperoleh PIN yang dibutuhkan untuk bertransaksi, silahkan hubungi bank penerbit Kartu kredit tersebut sesegera mungkin lantaran jika tidak, kartu kredit anda tak akan bisa digunakan untuk bertransaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun