Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Iuran BPJS Batal Naik, Pemerintah Tak Perlu Mengembalikan Kelebihan Bayar, Jika...

10 Maret 2020   14:59 Diperbarui: 10 Maret 2020   16:49 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk lebih jelasnya kita tunggu saja salinan putusan MA terkait uji materi BPJS Kesehatan ini, yang sekarang belum dipublikasikan.

Pihak Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan pun belum menerima salinan putusan MA dengan amar putusan  MA RI No 7P/HUM/2020 tersebut, yang jelas wajib segera dilaksanakan pemerintah.

Maka sampai saat ini kita belum bisa tahu secara jelas apakah putusan ini berlaku surut atau tidak.

Kalau berlaku surut berarti pemerintah wajib mengembalikan kelebihan pembayaran, jika tidak pemerintah tak perlu mengembalikan selisih pembayaran untuk bulan Januari hingga Maret.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun