Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Keberlangsungan BPJS Kesehatan, Setelah Kenaikan Iurannya Dibatalkan MA

10 Maret 2020   07:37 Diperbarui: 10 Maret 2020   08:25 1526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Agung (MA)  mengabulkan permohonan Judicial Review untuk menganulir Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 Tentang  Jaminan Kesehatan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang sudah diberlakukan Pemerintah sejak tanggal 1 Januari 2020, dibatalkan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan kembali ke tarif sebelum kenaikan itu berlaku, yakni;

Kelas III sebesar Rp.25.500 per orang per bulan                 

Kelas II  sebesar Rp.51.000 per orang per bulan                 

Kelas I    sebesar Rp.81.000 per orang per bulan

Permohonan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dikabulkan 3 Hakim yang mengadili Judicial Review tersebut dengan alasan, bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres no75/2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23, Pasal 28 dan Pasal 34.

Selain itu, hakim menganggap Perpres tersebut bertentangan dengan Undang -Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro Senin (09/03/20). Seperti yang saya kutip dari Detik.com.

Putusan judicial review ini  bersifat mengikat dan pemerintah tak bisa banding atau upaya hukum lain untuk membatalkan putusan hakim MA tersebut.

Berbeda dengan perkara pidana atau perdata, putusan MA masih bisa banding dengan memakai mekanisme Peninjauan Kembali (PK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun