Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Nasib Ponsel BM Pasca Aturan Pemblokiran IMEI Diberlakukan

17 Februari 2020   12:07 Diperbarui: 17 Februari 2020   12:19 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nah, lantas bagaimana dengan nasib ponsel BM yang saat ini dimiliki oleh masyarakat, pada saat aturan IMEI diberlakukan tanggal 18 April 2020? 

Aturan IMEI ini tak akan berlaku surut, Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI)Kemenkominfo, Ismail, aturan validasi IMEI itu tak berlaku bagi ponsel BM yang diaktifkan sebelum tanggal regulasi itu ditetapkan.

"Ponsel BM yang sekarang sampai April nggak ada masalah, ini bicara ke depan, setelah April," ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Artinya, masyarakat yang telah membeli dan mengaktifkan ponsel BM sebelum tanggal 17 April 2020 tidak akan terkena aturan IMEI. Ponsel BM yang didapat dan diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020 lah yang terkena aturan IMEI.

Terus bagaimana jika kita membawa atau dihadiahi ponsel dari luar negeri setelah aturan IMEI ini diberlakukan,  ya bayar saja pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5 persen. 

Maka ponsel tersebut akan dapat digunakan di Indonesia.

Sumber.

satu, dua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun