Nah, lantas bagaimana dengan nasib ponsel BM yang saat ini dimiliki oleh masyarakat, pada saat aturan IMEI diberlakukan tanggal 18 April 2020?Â
Aturan IMEI ini tak akan berlaku surut, Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI)Kemenkominfo, Ismail, aturan validasi IMEI itu tak berlaku bagi ponsel BM yang diaktifkan sebelum tanggal regulasi itu ditetapkan.
"Ponsel BM yang sekarang sampai April nggak ada masalah, ini bicara ke depan, setelah April," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Artinya, masyarakat yang telah membeli dan mengaktifkan ponsel BM sebelum tanggal 17 April 2020 tidak akan terkena aturan IMEI. Ponsel BM yang didapat dan diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020 lah yang terkena aturan IMEI.
Terus bagaimana jika kita membawa atau dihadiahi ponsel dari luar negeri setelah aturan IMEI ini diberlakukan, Â ya bayar saja pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5 persen.Â
Maka ponsel tersebut akan dapat digunakan di Indonesia.
Sumber.