Indonesia merupakan salah satu pasar smartphone yang menggiurkan, menurut data dari perusahaan riset IDC, Smartphone yang berhasil dijual di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 8,8 juta unit. Sementara populasi ponsel di Indonesia secara keseluruhan saat ini mencapai 45 juta unit.
Namun sayangnya, 20 persen hingga 30 persen diantaranya merupakan  ponsel ilegal atau Black Market alias BM. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2,8 triliun dari potensi pajak yang seharusnya didapatkan dari penjualan ponsel BM.
Nah, untuk itulah kemudian Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Keuangan merancang aturan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Peraturan 3 Menteri  yang ditandatangani akhir tahun 2019 lalu akan diberlakukan tanggal 18 April 2020. Persiapan penegakan aturan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2019 lalu.
Kemenperin telah membuat situs cek IMEI untuk mengetahui ponsel yang kita miliki tersebut resmi atau BM.
Untuk mengetahui IMEI yang dimiliki ponsel kita cukup ketik #06#, maka nomor IMEI akan muncul dilayar ponsel kita. Lantas, kita masukan ke dalam situs tersebut. Jika ponsel kita resmi maka akan muncul kalimat dalam situs tersebut "IMEI terdaftar dalam database Kemenperin".
Nah bagaimana dengan ponsel yang terindikasi BM, pemerintah akan bekerjasama dengan seluruh operator seluler di Indonesia untuk memblokir seluruh akses terhadap jaringan, dan dapat dipastikan akan terblokir.
Bersama Qualcomm perusahaan pembuat prosesor ponsel, Kemenperin bekerjasama untuk membasmi ponsel ilegal melalui sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).Â
DIRBS memiliki kemampuan mengidentifikasi, mendaftarkan, mengontrol akses jaringan melalui nomor  IMEI.Â
Hari ini tanggal 17 Februari 2020, pemerintah melalui Kemenkominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran IMEI tersebut.
Sedianyanya uji coba ini akan dilakukan pekan lalu, namun karena masih ada perdebatan yang belum bisa diselesaikan dengan pihak operator seluler terkait skenario dan ukuran keberhasilan uji coba. Nantinya, Uji coba ini akan dilakukan 2 hari secara tertutup.
Nah, lantas bagaimana dengan nasib ponsel BM yang saat ini dimiliki oleh masyarakat, pada saat aturan IMEI diberlakukan tanggal 18 April 2020?Â
Aturan IMEI ini tak akan berlaku surut, Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI)Kemenkominfo, Ismail, aturan validasi IMEI itu tak berlaku bagi ponsel BM yang diaktifkan sebelum tanggal regulasi itu ditetapkan.
"Ponsel BM yang sekarang sampai April nggak ada masalah, ini bicara ke depan, setelah April," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Artinya, masyarakat yang telah membeli dan mengaktifkan ponsel BM sebelum tanggal 17 April 2020 tidak akan terkena aturan IMEI. Ponsel BM yang didapat dan diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020 lah yang terkena aturan IMEI.
Terus bagaimana jika kita membawa atau dihadiahi ponsel dari luar negeri setelah aturan IMEI ini diberlakukan, Â ya bayar saja pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5 persen.Â
Maka ponsel tersebut akan dapat digunakan di Indonesia.
Sumber.